Harga Cabai Turun, Nilai Tukar Petani Riau Naik

Syamsuar541.jpg
(Diskominfotik Provinsi Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pusat Statistik (BPS) mendata Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada November 2022 sebesar 151,97 naik 5,64 persen dibanding NTP Oktober 2022 sebesar 143,86. 

 

Kepala BPS Riau, Misfaruddin menyebut kenaikan NTP disebabkan naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 5,50 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan yaitu turun sebesar 0,13 persen.

 


"Pada November 2022, 7 (tujuh) provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. Riau tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi di Pulau Sumatera yaitu naik sebesar 5,64 persen," ujar Misfaruddin, Jumat 2 Desember 2022.

 

"Sementara provinsi Kepulauan Riau tercatat sebagai provinsi di Pulau Sumatera yang mengalami penurunan NTP 

tertinggi yaitu turun sebesar 1,58 persen," tambahnya.

 

Dijelaskannya, pada November 2022, terjadi penurunan indeks harga konsumsi rumah tangga pertanian di Provinsi Riau sebesar 0,24 persen. Hal ini utamanya disebabkan adanya penurunan pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau yaitu turun sebesar 0,53 persen.

 

Jika dilihat dari subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR) kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga kelompok Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 6,37 persen (khususnya kelapa sawit). 

 

Sehingga membuat indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan seperti turunnya konsumsi rumah tangga sebesar 0,24 persen (khususnya cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah. 

 

"Pada November 2022, NTPR mengalami kenaikan indeks sebesar 6,50 persen yaitu dari 153,99 pada Oktober 2022 menjadi 164,00 pada November 2022. Hal ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 6,37 persen berbanding terbalik dengan indeks harga yang dibayar petani yang mengalami penurunan yaitu turun sebesar 0,12 


persen," tukasnya. 

 

Lebih lanjut, kenaikan NTP di Provinsi Riau pada November 2022 terjadi pada 3 (tiga) subsektor penyusun NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 6,50 persen, kemudian diikuti kenaikan NTP pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,27 persen dan diikuti kenaikan NTP pada subsektor Perikanan sebesar 0,14 persen.

 

"Sedangkan 2 (dua) subsektor penyusun NTP lainnya mengalami penurunan. Subsektor Hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 2,95 persen dan diikuti penurun NTP pada subsektor Peternakan sebesar 0,78 persen," pungkasnya

 

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

 

 

 

 

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli 

petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk 

pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 

 

Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli 

petani.