Ini Syarat Calon Rektor UNRI dan Jadwal Tahapan Penjaringan

konress-unri.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI) periode 2022-2026 Elfizar mengatakan, masa jabatan rektor lama Universitas Riau (UNRI) akan segera berakhir.

Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan jadwal tahapan penjaringan. Adapun jadwalnya, ditanggal 23 Maret hingga 19 April 2022 merupakan persiapan.

“Penjaringan bakal calon rektor dimulai tanggal 20 April hingga 15 Juni 2022 dengan beberapa tahapan seperti sosialisasi, pendaftaran bakal calon rektor, dan lain sebagainya,” katanya, saat konfrensi pers terkait informasi rangkain pemilihan rektor, Jumat, 22 April 2022.

Setelah penjaringan, maka dilakukan penyaringan calon rektor ditanggal 27 Juni 2022. Didalam proses penyaringan ini, calon rektor menyampaikan visi misi serta program kerja.

Di tanggal 27 Juni 2022 ini juga ditetapkan calon rektor oleh senat. Pada tanggal 27 Juli 2022, pemilihan calon rektor UNRI Periode 2022-2026.


Lebih lanjut, Elfizar menjelaskan, adapun ke-14 persyaratan calon rektor, yakni, pertama, pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.

Kedua, Beriman dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, berusia paling tingggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022.

Keempat, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun:

“Poin a, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga Perguruan Tinggi Negeri. Poin b, paling rendah sebagai pejabat eselon II dilingkungan instansi pemerintah,” jelasnya.

Kelima, bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2022-2026. Keenam, sehat jasmani dan rohani. Ketuju, bebas narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.

Kedelapan, penilain prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Kesembilan, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

Kesepuluh, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Kesebelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Keduabelas, berpendidikan doktor. Ketiga belas, tida pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang keempat belas, telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.