Ada Foto AHY hingga Agung Nugroho di Bando Ilegal Jalan Imam Munandar

Reklame-Ilegal5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelarangan bando yang melintang di atas jalan sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Disebutkan bahwa tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain JPO.

 

Namun hingga kini masih ada bando yang melintang di ruas jalan Kota Pekanbaru. Satu bando melintang di Jalan Riau dengan persimpangan Jalan Kulim.

 

 

Satu bando lainnya melintang di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, posisinya persis di dekat Baterai B. Petugas belum melakukan pemotongan terhadap kedua bando tersebut.

 

Pantauan riauonline.co.id, bando di Jalan Imam Munandar, Jumat 11 Maret 2022 pukul 10.00 WIB masih dipakai untuk menayangkan iklan. Ada satu iklan yang menayangkan gambar politikus Riau. Dari foto itu terlihat wajah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono hingga Ketua DPRD Demokrat Riau, Agung Nugroho .

 

Sisi lainnya bando raksasa itu hanya berisi foto dengan wajah Agung Nugroho.

 

Reklame Ilegal4

 

Foto Agung Nugroho di bando ilegal jalan Imam Munandar/Laras Olivia/Riauonline.co.id


 

Padahal bando tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. Penertiban bando ilegal sudah dimulai sejak tahun 2019. Petugas menayangkan surat peringatan dan menyegel bando reklame.

 

Bando ilegal tersebut juga bertentangan dengan kepentingan umum. Hal ini disebutkan dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan pada Pasal 24 ayat (1) poin c.

 

Keberadaan bando setinggi lima meter lebih tersebut bisa mengancam keselamatan. Apalagi jika bando atau tiang penyangga sudah rusak dan memiliki potensi mengancam nyawa manusia yang melintas di bawahnya. 

 

Diketahui, ada sembilan bando yang berdiri di Kota Pekanbaru sejak beberapa tahun silam. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, posisinya di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

 

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

 

Kemudian, dua bando berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

 

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

 

 

 

Keberadaan bando atau tiang reklame di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru diketahui ilegal atau tidak berizin. Hal ini kembali disoroti setelah pemilik reklame melakukan penebangan pohon pelindung jalan karena dianggap menghambat posisi bando pada 2020 silam.