Husaimi Soroti Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM

husaii.jpg
(Bagus Pribadi/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, menyoroti aturan baru BPJS Kesehatan. Diketahui, syarat anggota aktif BPJS Kesehatan diberlakukan untuk mengurus jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, hingga syarat calon jemaah haji dan umrah.

Husaimi mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan ekonomi masyarakat.

Ia mengatakan, jika masyarakat tak bisa bayar, otomatis status anggota aktif BPJS Kesehatan yang dimilikinya tak aktif.

"Nah ini jadi masalah lagi kan. Kecuali BPJS itu gratis sah-sah aja dipakai untuk mengurus SIM dan lainnya. Hari ini kan tidak, harus bayar kan," katanya, Senin, 21 Februari 2022.


Ia menuturkan, peraturan baru pemerintah mengenai BPJS Kesehatan itu memberatkan masyarakat yang kesulitan ekonomi. Sebab, sambungnya, jika masyarakat tak bisa bayar BPJS Kesehatan maka otomatis tak bisa mengurus izin perihal SIM, STNK, SKCK.

"Makanya dikaji ulang lah persyaratan anggota aktif BPJS Kesehatan itu wajib bagi siapanya, bagi yang punya uang sah saja. Bagi yang tak punya uang, pemerintah siap hadir tidak?" tanya Husaimi.

Politikus PPP itu meminta pemerintah membuat peraturan yang memudahkan masyarakat. Karena hari ini banyak kartu BPJS Kesehatan di tangan masyarakat yang sudah mati.

"Apalagi ada orang yang punya motor, tapi kredit. Bayar kredit susah bayar BPJS Kesehatan lagi. Ini yang masalah. Orang dulu berpikir ketika ada BPJS Kesehatan ini gratis, ternyata kan tidak. Harus bayar," tutup Husaimi.