Sempat Dinonaktifkan, Pasien PBI Akan Ditanggung Pemprov Riau

Ilustrasi-BPJS-PBI.jpg
Ilustrasi BPJS PBI. (Foto: Tarjoni/Ciremaitoday via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet mengatakan pasien yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Riau tidak perlu khawatir lagi terkait biaya berobat.

Sebab, meskipun sempat diputus, kini biaya pengobatan PBI akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

"DPRD Riau akan mengeluarkan Surat Edaran bahwa pasien PBI tidak bisa ditolak lagi oleh rumah sakit. Karena biayanya akan ditanggung oleh Pemprov Riau," ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.


Ia menjelaskan, Komisi V DPRD Riau sudah pernah memanggil pihak BPJS dan rumah sakit terkait layanan kesehatan bagi peserta PBI yang telah diputus oleh pemerintah pusat.

Hasil pertemuan itu, adalah kesepakatan bahwa rumah sakit dan BPJS tetap melayani pasien PBI dengan membebankan biayanya kepada Pemprov Riau. Sehingga, pihaknya meminta agar masyarakat kembali mengaktifkan kembali PBI yang sempat ditutup.

"Masyarakat yang mau kontrol, mau chek-up, konsultasi, dan sebagainya silahkan. Nanti beban biayanya ditanggung Pemprov Riau," pungkasnya.