RIAU ONLINE, JAKARTA - Bayi baru lahir di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi informasi yang beredar terkait rencana pemerintah soal kewajiban WNI yang lahir di Indonesia untuk menjadi peserta JKN mulai April 2026.
"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," kata Rizzky, dikutip dari ANTARA, Selasa, 7 April 2026.
"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," imbuh Rizzky.
Rizzky menjelaskan, jika bayi sudah didaftarkan pada periode tersebut, maka status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.
Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
"Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," katanya.
Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
Oleh karena itu, kata Rizzky, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif, karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya.
Sementara itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
"Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang. (ANTARA)

