Mulai Pekan Depan, Sidang Syafri Harto Digelar 2 Seminggu, Selasa dan Kamis

Sidang-Syafri-Harto5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Pekan depan, Dekan Fisip Unri non aktif, Syafri Harto akan menjalani sidang dua kali dalam semingu yakni di Selasa dan Kamis. 

 

Adapun agenda sidang selanjutnya yakni menghadirkan lima orang saksi pada kasus dugaan pencabulan mahasiswi bimbingannya di lingkungan kampus. 

 

"Dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 9 Februari 2022.

 

"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," tambah Zulham. 

 

 

Diketahui, sidang ini sudah digelar sebanyak 3 kali dengan masing-masing agenda, pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.

 

Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan (Mapolda Riau). 

 

Baru pada sidang kedua dan ketiga di hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.

 


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

 

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

 

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.

 

"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID Senin, 22 November 2021 lalu. 

 

Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.

 

"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.

 

Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.

 

"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.

 

Jadi, mari kita tunggu ucapan dari Kuasa Hukum Syafri Harto yang sangat yakin 100 persen bisa membebaskan kliennya di Persidangan nanti.