Kios Milik Pedagang STC Dijual Sepihak, Pengelola: Tidak Ada Pelunasan

Pedagang-STC-gelar-aksi-tutup-toko2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pasca insiden kebakaran yang terjadi akhir tahun 2015 silam, Gedung Sukaramai Trade Center (STC) kini berdiri kokoh. Setelah direnovasi total dengan adanya penambahan beberapa fasilitas membuat para pedagang berlomba-lomba ingin berjualan di STC.

Belakangan ini, nama STC kembali mencuat. Bangunan dengan design modern bercat cream lembut itu memiliki ‘polemik’ didalamnya. Salah satu puncak permasalahannya membuat para pedagang di STC melakukan aksi tutup toko.

Aksi ini terjadi pada tanggal 8 September 2021 lalu. Dalam aksi ini, Koordinator pedagang, Juliadi mengatakan, pihak PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengembang pusat perbelanjaan STC meminta uang kebersihan dan listrik tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada para pedagang.

"Padahal selama bulan Agustus PPKM kami tutup total alias tidak berjualan. Saat jualan, kami diminta uang kebersihan dan listrik yang naik begitu saja tanpa adanya komunikasi dengan kami," katanya.

 

Juliadi mengakui, para pedagang diminta untuk membayar service charge full dengan biaya permeter Rp.70.000 dan 10 persen biaya PPN. Menanggapi terkait pembayaran service charge ini, Kepala Cabang PT Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Lina mengatakan idealnya penyesuaian besaran service charge ini diatas Rp 120.000 permeter.

Sedangkan saat ini besaran service charge mencapai Rp 70.000 per meter. Pihaknya bakal menyampaikan hal ini kepada para pedagang di STC. Pengelolaan gedung ini mengharuskan gedung dirawat hingga tahun 2046 mendatang. Maka penyesuaian besaran service charge pun dilakukan.

"Service charge ini untuk keamanan, kebersihan hingga perawatan gedung. Kalau dari sekarang kita tidak buat sedemikian bagusnya, kan sayang. Ini milik kita juga di dalam STC," ungkap Lina, 15 September 2021 lalu.

Lebih lanjut, Lina mengatakan, perjanjian sudah dijelaskan sebelum penyerahan kunci. Semua untuk biaya pengamanan, kebersihan, biaya operasional kantor, perawatan. Sampai akhir tahun 2021 masih diberlakukan tarif normal.

"Dibandingkan dengan mal lain, pelayanan sama namun pembayaran di atas Rp 100 ribu. Harusnya pedagang sudah bisa sadar, ini sudah pasar modern. Bisa beradaptasi dengan segala pelayanan yang baik dan memudahkan," ujarnya.

DPRD Pekanbaru Turun Tangan

Memasuki 2022, tahun berganti, tapi polemik dipusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman ini masih bergulir. Masih belum ada titik temu antara pedagang dan pengelola terkait service charge. Puncaknya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola STC dan pedagang, Senin, 24 Januari 2022.

Karena ramainya para pedagang yang hadir, RDP ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru. Tujuan pemanggilan pihak pengelola STC dan pedagang ini didasari adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pedagang yang tidak terima service charge dinaikkan dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu per meter persegi setiap bulannya oleh pengelola STC beberapa waktu yang lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru  Fathullah didampingi Wakil Ketua Arwinda Gusmalina beserta Anggota lainnya Davit Marihot Silaban, Munawar Syahputra dan Muhammad Sabarudi.

Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Rapat ini dihadiri juga oleh Manajemen PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengembang STC diantaranya Direktur Jefri Kanedi dan Kepala Cabang Suryanto.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah mengatakan, untuk saat ini, belum ada tindakan apapun dari pengelola STC kepada pedagang terkait kenaikan tarif servis charge.

"Artinya, sebelum ada keputusan final, bagi pedagang yang mau bayar service charge Rp90 ribu permeter, silakan. Sebaliknya, bagi mereka yang belum mau bayar, juga tidak ada tindakan dari pengelola. Ini juga sudah disepakati bersama," katanya.

Fathullah menambahkan, keputusan naik atau tidaknya service charge di STC tersebut akan dilakukan pada Senin, 31 Januari 2022. Sebab, pengelola dan pedagang sudah berkirim surat ke Pemko Pekanbaru untuk melakukan pertemuan membahas permasalahan kenaikan tarif service charge.

Ia menyebut, Komisi II yang membidangi perekonomian tersebut akan kembali memanggil para pedagang, PT MPP, Disperindag dan juga Pemko Pekanbaru pada Senin pekan depan.

"Setelah nantinya pertemuan pengelola STC, pedagang dengan Walikota baru akan kita panggil lagi. Jadi besok itu kita hearing nanti dengan PT MPP (selaku pengelola), jajaran direksi, pedagang, dan Disperindag. Karena ada beberapa hal yang perlu kita tegaskan lagi dalam hearing nanti. Katanya ada yang menggunakan subsidi ada yang tidak," jelasnya.

Politisi Gerindra ini juga mengungkapkan, keinginan PT MPP untuk menaikkan tarif service charge ini karena setiap bulan PT MPP mengalami kerugian sebesar Rp800 juta dan dengan terpaksa pihak pengembang menaikkan tarif service charge.Diketahui, jumlah kios di STC Pekanbaru tersebut sebanyak 1.987 unit. Yang sudah disewa hanya baru sekitar 800-an kios.

"Ya, karena kios-kios disana (STC) masih banyak yang kosong," pungkasnya.Sementara itu, Kepala Cabang PT MPP Suryanto membenarkan bahwa pihaknya dan pedagang telah menjadwalkan pertemuan dengan Walikota Pekanbaru pekan depan.

"Terkait polemik kenaikan service charge ini, kita akan minta pertimbangan dan keputusan dari Walikota. Berhubung kemarin itu pak Walikota sedang berada diluar kota, kita minta pekan ini untuk melakukan pertemuan dengan pedagang," ujarnya.


Suryanto mengungkapkan, pihaknya hari ini bertepatan juga melakukan mediasi dengan pedagang. Sebelumnya, tanggal 20 Januari 2022 lalu, pengelola juga sudah mediasi dan sudah ada kesepakatan.

"Apapun keputusannya dari pak Walikota, kita akan penuhi. Terkait adanya undangan dari pihak lain (DPRD), kita tetap penuhi untuk memberi keterangan. Kalau nanti adanya keputusan dari Walikota dan sudah bersifat final, itu saya rasa harus menjadi acuan," ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Ketua Serikat Pedagang STC Joni tetap bersikukuh agar service charge tidak dinaikkan oleh pengelola.Sebab, kebijakan kenaikan tarif dinilai tidak efektif bagi para pedagang di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

"Seharusnya pengelola itu mengurangi service charge, ini malah dinaikkannya. Kita harus tahu keadaan pandemi sekarang ini, daya beli tidak ada, perekonomian juga hancur," tegasnya.Ia berharap Pemko Pekanbaru bisa segera mencari solusi yang tepat dan konkret bagi para pedagang agar tarif service charge tidak dinaikkan oleh pihak pengelola STC.

"Kita (pedagang) berharap Pemko Pekanbaru agar lebih bijak menanggapi ini. Karena pedagang di STC ini bukan sedikit, tapi banyak. Jadi ini menyangkut hajat orang hidup banyak," harapnya.

RDP Lanjutan Gagal

Senin, 31 Januari 2022. Dipenghujung Januari 2022, sekitar pukul 10 pagi, ruang rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dipenuhi oleh para pedagang. Para pedagang STC kembali mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk kembali melanjutkan RDP yang belum menemui titik temu pada Senin, 24 Januari lalu.

Sayang beribu sayang, justru kekecewaan yang didapat oleh para pedagang ini. RDP yang seharusnya dilanjutkan ini, justru tidak dihadiri oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, kecuali Muhammad Sabarudi. Bahkan, pihak pengelola juga turut tak hadir.

"Pokoknya kami kelanjutan dari hearing pertama. Kami menepati janji itu sekarang.Tapi komisi dua tidak datang, cuma Muhammad Sabarudi aja yang datang," kata salah seorang pedagang, Amrizal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, kelanjutan keputusan pekan lalu, rapat memang kembali dilakukan Senin, 31 Januari ini.

"Dan di grup WhatsApp Komisi II juga ada undangan rapat pertemuan dengan pedagang. Saya gak tau apakah di Pemko belum diundang. Saya belum tau. Jika seperti ini, keputusan pekan lalu tetap berlaku sampai ada pembicaraan antara DPRD, Pemko, pedagang, dan STC," ungkapnya.

*

Niat hati ingin mendapatkan titik temu terkait service charge, tetapi justru kekecewaan yang didapatkan oleh para pedagang. Akhirnya, beberapa pedagang berkumpul disudut ruang rapat paripurna untuk berdiskusi ringan dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.

Dari hasil diskusi, permasalahan lainnya bermunculan. Tidak hanya terkait service charge, pedagang STC, Erianto mengaku kesal kepada pihak pengembang STC PT Makmur Papan Permata (MPP). Pasalnya, kios tempat ia berjualan akan dijual oleh pihak MPP.

“Semena-mena. Saya dikasih SP 1 sampai SP 3. Perjanjian awal melunasi kios ini dipertengahan bulan Juli 2021, tapi diawal Juli, dikasih SP dan langsung melepaskan hak saya,” katanya di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 31 Januari 2022.

Tentu saja Erianto melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor MPP, tapi sama sekali tidak diperbolehkan masuk.

“Dihalangi security. Hari itu juga, langsung mereka membuat surat pemindahan hak. Mereka dengan pembeli udah kongkalikong, langsung dipindahkan ke BNI karena pembeli bersangkutan membeli secara kredit,” ujarnya.

Erianto mengatakan, untuk pengurusan ini, dirinya dihadapkan ke kuasa hukum PT MPP. Ia diintimidasi oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

“Saya diintimidasi oleh pengelola. Mereka menjual lebih tinggi. Ada laporannya, mereka menjual Rp 450 juta. Saya sudah membayar booking feenya. Kan perjanjiannya itu. Saya masih punya hak sampai 2026,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada pedagang STC lainnya, Bayu. Bayu mengatakan, kedua orangtuanya juga diintimidasi oleh pihak PT MPP untuk segera melunasi pembayaran kios yang keluarganya tempati untuk berjualan.

Jika tidak dibayar, maka pihak PT MPP akan membatalkan pemesanan kios tersebut. Bayu mengaku, kedua orang tuanya sudah mengangsur pembayaran kios.

“Diintimidasi. Empat orang dari pihak mereka sempat datang kerumah. Ditelponin juga, sampai kedua orang tua trauma ngangkat telepon bahkan telepon dari keluarga. Bapak saya juga sempat drop,” ungkapnya.

Sementara itu, Suryanto, Kepala Cabang (Kacab) PT MPP saat dihubungi wartawan via telepon membantah bahwa pihaknya telah bertindak sewenang-wenang dengan menjual kios milik pedagang.

Suryanto mengatakan untuk pembelian kios atau toko ada hak dan kewajiban para pedagang. Ketika pemilik toko sudah jatuh tempo tanggal pembayaran angsuran akan diberikan peringatan.

"Ada peringatan 1 sampai 3, kalau pedagang sudah tidak mengindahkan akan dibatalkan. Jadi toko yang dijual itu adalah toko yang sudah diambil alih oleh investor," katanya, Senin, 31 Januari 2022.

Suryanto menjelaskan di PT MPP ada bagian yang dinamakan tim remedial dan recovery. Tim ini bertugas untuk menangani permasalahan penunggakan, termasuk juga memberikan peringatan berapa lama tunggakan dan memberikan surat peringatan.

 

 

 

"Semuanya di mereka (tim Remedial dan Recovery) ada catatan. Kapan ditelpon dan tanggapannya apa," jelasnya.

Untuk penjualan toko, Suryanto mengatakan hal tersebut melewati beberapa proses terlebih dahulu. Salah satunya adalah pemberian peringatan satu hingga terakhir.

"Karena ada yang sudah bertahun-tahun tidak ada pelunasan dan pemberian angsuran, jadi bukan sertamerta orang mau bayar terus tidak boleh dan toko dibatalkan," pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikan, Selasa, 1 Februari 2022, belum ada titik temu antara pedagang dan pengelola STC.