UMK Pekanbaru Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 3.069.675

Abdul-Jamal2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 naik sebesar Rp 71.704. Pada tahun 2021, UMK Pekanbaru hanya Rp 2.997.971.

Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp 3.069.675. UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan.

"Hal itulah menjadi pertimbangannya. Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rerata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terangnya, Senin 22 November 2021.


Ia mengatakan, besaran UMK kali ini naik dengan mempertimbangkan besaran UMK tahun 2021. Mereka bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.

Lebih lanjut ia memaparkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.

Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.

Besaran UMK Pekanbaru sudah dibahas bersama dewan pengupahan kota. Ia menyebut, saru hasil rapat yakni untuk segera merekomendasikan besaran UMK Pekanbaru Pemerintah Provinsi Riau.

"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.

Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.