15 Papan Bunga dari PP Tolak Ginda Burnama Jadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru

Pemuda-pancasila-rumbai-timur4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pasca paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2021-2022, terdapat adanya pro dan kontra.

Pasalnya, agenda paripurna tersebut merupakan pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Selasa, 2 Novemver 2021.

Dari pemberhentian Hamdani tersebut, ketiga Wakil Ketua DPRD bermusyawarah sehingga diputuskan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Dari hasil pantauan RIAUONLINE.CO.ID, keputusan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru menuai protes. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru mengirimkan 15 papan bunga.

Pemuda Pancasila Rumbai

Papan Bunga penolakan Ginda Burnama jadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru dari Ketua PAC Pemuda Pancasila Tampan, Rudi Anto/Muthi Haura/Riau Online

 

Ke-15 papan bunga ini diletakkan di halaman depan gedung DPRD Kota Pekanbaru bagian luar tepat di dekat Jalan Sudirman.

Tidak hanya di depan DPRD Kota Pekanbaru, jejeran papan bunga ini juga berdiri di depan gedung Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas Mandiri.


 

 

Semua papan bunga tersebut berisi penolakan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Tidak hanya itu, para massa dari PP Kota Pekanbaru langsung melemparkan telur ke area wajah dari Politisi Gerindra ini.

"Telur ini kami lemparkan ke Ginda sebagai simbol penolakan," kata salah seorang anggota PP yang berada di DPRD Pekanbaru, Kamis, 4 November 2021.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS, Sabarudi menjelaskan, dihari Senin lalu ada rapat badan musyawarah (banmus). Dari hasil rapat banmus itu, keputusannya melaksanakan paripurna dihari Selasa ini.

 

Mestinya undangan banmus itu dilaksanakan oleh ketua DPRD. Ini melanggar aturan tata tertib dipasal 35. Di penjelasan, surat-surat ditanda tangani oleh Ketua DPRD kecuali Ketua DPRD berhalangan.

Nyatanya, surat-surat tidak ditandatangai oleh Ketua DPRD.

“Kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan yang setelah ini, diluar ketentuan hukum dianggap tidak sah,” pungkasnya.