Abaikan Rekomendasi Kemendikbud, Pemprov Riau Tetap Gunakan Pihak Ketiga Untuk PPDB

jaringan-error.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Riau, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana menggunakan anggaran kas komite atau CSR perusahaan untuk membantu pembiayaan PPBD di Riau.

Saat ini Pemprov Riau memilih menggunakan pihak ketiga untuk mempersiapkan PPDB online di Riau. Pemprov menggandeng tim ahli Informasi Teknologi (IT) dari Politeknik Caltek Riau (PCR) dan Universitas Lancang Kuning (Unilak) untuk membangun jaringan dan aplikasi yang akan digunakan untuk PPDB.

"Hari ini mereka akan presetasi dihadapan pak gubernur, kalau presentasinya memuaskan dan dinilai sudah siap, maka PPDB bisa segera kita buka kembali, mudah-mudahanlah," kata PJ Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, Minggu 20 Juni 2021.

Jika hasil presetasi tim IT dari PCR dan Unilak ini dinilai cukup siap, termasuk antisipasi jika terjadi gangguan dan persiapan servernya dinilai sudah siap, maka Pemprov Riau akan menggunakan jasa dari PCR dan Unilak ini untuk membantu PPDB di Riau secara gratis.


"Kita masih menggunakan opsi ini karena kita tak perlu mengeluarkan dana, sebab kita memang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk PPDB," ujarnya.

Namun jika opsi ini ternyata dinilai belum siap, maka pihaknya terpaksa menggunakan provider yang sudah siap, meskipun harus membayar. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sudah memberikan lampu hijau kepada daerah menggunakan anggaran untuk PPDB.

"Sudah ada surat dari Irjen Kementerian Pendidikan, Kemendikbud, bisa menggunakan anggaran dari uang komite, tapi tidak boleh dibebankan ke orang tua siswa. Jadi bisa menggunakan kas komite atau iuran dari alumni," ujarnya.

Selain opsi tersebut, pihak Kemendikbud juga memberikan opsli lain dalam hal pembiayaan PPDB. Yakni dengan menggunakan dana CSR dari perusahaan.

"Pendidikan ini sesuai undang-undang menjadi tanggungjawab semua pihak. Sehingga beban itu tidak hanya ditanggung sendiri oleh pemerintah, tapi masyarakat dan perusahaan juga harus punya kepedulian yang sama untuk membantu dunia pendidikan kita," katanya. (*)