Urus Administrasi Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi, Begini Respon Dewan

Hamdani17.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mewajibkan masyarakat untuk menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan atau mengurus dokumen administrasi kenegaraan.

Syarat pengurusan ini sudah berlaku di Kantor Kecamatan Payung Sekaki dan Polresta Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengaku belum sepenuhnya menerima dan membaca secara rinci Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait syarat pengurusan administrasi ini.

"Sampai sekarang, saya pribadi itu belum ada membaca inpres tentang bukti vaksinasi. Saya taunya hanya baru selembaran saja, kemudian ada foto Presiden Jokowi kemudian ada informasi itu. Ya, ini tentu harus kita kroscek lebih detail," jelasnya.


Politisi PKS ini mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus melalui persetujuan masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk disuntik vaksin.

"Mungkin informasi itu ada pengecualian-pengecualiannya. Seperti orang-orang yang memiliki gejala tertentu. Ya, tentu itu tidak bisa divaksin. Justru, kalau tetap divaksin malah dikhawatirkan akan mengakibatkan sakit parah atau kematian. Jadinya bisa berbahaya," ujarnya.

Hamdani akan menindaklanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut kepada rekan-rekan di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

"Kita akan mencoba mencari jalan keluar terkait informasi. Kalau itupun berbentuk Perpres, kita akan pelajari dan mendalami itu. Saya akan cek langsung ke rekan-rekan Komisi III yang membidangi kesehatan. Apakah informasi yang beredar di masyarakat ini sudah ada komunikasi antara Komisi III dengan pihak Dinas Kesehatan atau belum," pungkasnya.