Resepsi Pernikahan Dilarang di Pekanbaru, Krismat Hutagalung Angkat Suara

krismat.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru mengambil kebijakan untuk melarang masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan. Hal ini guna meminimalisir penambahan kasus Covid-19. 

 

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan larangan resepsi karena Kota Pekanbaru saat ini berada di status zona merah. Masyarakat diminta memahami persoalan ini. 

 

"Resepsi pernikahan itu kan bisa diundur, karena memang kondisi lagi pandemi dan Pekanbaru sendiri zona merah. Kegiatan umat beragama saja dibatasi sekarang, mari sama-sama sadar kita," katanya. 

 

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan, jika dibandingkan dengan pusat perbelanjaan yang saat ini masih buka, ia menjelaskan, di setiap pintu masuk pusat perbelanjaan sudah ada petugas keamanan yang berjaga.

 

Petugas keamanan tersebut  meminta pengunjung untuk mencuci tangan sebelum masuk. Selain itu juga meminta menggunakan masker hingga mengecek suhu tubuh.

 


 

"Di mal ini kan  prokesnya jalan. Siapa juga yang ingin wabah ini berlama-lama ada disekitar kita. Kasus di India harus menjadi perhatian untuk waspada dan jangan lalai soal prokes. Sebagai alumni covid-19, saya sangat mengimbau agar tidak main-main dengan virus ini. Ikuti aturan pemerintah," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, puluhan calon pasangan pengantin di Kota Pekanbaru terpaksa menunda jadwal pernikahan. Adanya penundaan ini lantaran Kota Pekanbaru berstatus zona merah Covid-19.

 

Data dari Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru, ada 20 pasangan yang mestinya mendapat bimbingan perkawinan (bimwin) dalam pekan ini.

 

Lantaran kasus Covid-19 masih tinggi, akibatnya pasangan tersebut harus menunda jadwal pernikahan dari jadwal sebelumnya.

 

"Tapi karena kondisi kota berada di zona merah, maka untuk bimwin para calon pengantin terpaksa ditunda sementara," jelas Kepala BP4 Kota Pekanbaru, Amrullah, Selasa 18 Mei 2021.