Ganti Rugi Tanah Tak Masuk Akal, Warga Jalan Badak Mengadu ke Roni Pasla

warga-jalan-abduak-mengadu.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Warga Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya mengeluhkan penggantian tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemerintah dengan alasan pelebaran jalan.

Salah seorang warga setempat, Indah mengatakan tanah atas nama orangtuanya diminta oleh sekelompok orang yang disebutnya sebagai orang posko sebanyak enam meter.

Selain enam meter tersebut, ia juga sempat diminta untuk direlokasi ke tempat lain tetapi diminta menghibahkan 30 persen tanahnya. Indah menyebut bahkan tak dijelaskan mengenai LC atau Lean Concrete yang akan dibuat.

"Setelah terkena peluasan jalan sepanjang enam meter, ada lagi diminta untuk menghibahkan tanah sebesar 30 persen. 30 persen tanah itu katanya untuk LC jalan 70 dan ada juga untuk LC jalan 8 meter, sementara kita tidak tau LC ini apa," ujar Indah, Senin, 1 Maret 2021.

Indah menyebut, Ia dan keluarganya sudah menempati tanah tersebut mulai dari neneknya selama lebih dari 80 tahun sehingga tak rela tanahnya direnggut begitu saja.

"Kami tinggal disitu (rumah), makan disitu dan besar juga disitu. Kalau tanah kami diminta gitu aja kami mau tinggal dimana lagi," jelasnya.

Indah menuturkan keengganan Indah ini berbuntut pada kesulitan-kesulitan dalam mengurus administrasi tanah tersebut.

"Kalau kami tidak mau melepaskan tanah yang 30 persen tadi, rumah dan tanah tidak ada dapat ganti rugi. Selain itu kita mau urus surat SKGR juga gak bisa, sebelum melepaskan tanah yang 30 persentadi," bebernya.

Indah menyebut banyak warga yang sudah menandatangani perjanjian dengan orang posko tersebut karena dibohongi.

"Dia selalu bilang tinggal ibu, tinggal bapak yang belum tanda tangan. Jadi warga pun takut. Kalau saya tidak mau tanda tangan," sebut Indah.

Bahkan ia menyebut tak jarang desas-desus penggusuran paksa disampaikan oleh warga sekitar jika enggan memberikan tanahnya.

"Ada warga tempatan yang bilang kalau rumah saya bakalan di garap tanpa ada ganti rugi, di gusurlah gitu," tegasnya.

Aduan Indah ini lantas diterima menerima aduan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla yang menyebut akan meninjau lokasi tersebut termasuk memanggil orang posko yang dimaksud Indah tersebut.

 


"Inshallah kita akan turun ke lokasi. Kita akan turun bersama kepala dinas PUPR dan Pertanahan. Selain itu warga sekitar yang intervensi warga juga akan kita panggil," tegas Roni Pasla.