Jadi Tersangka Tumpukan Sampah, Eks Kasrem 031/WB Tidak Ditahan, Ini Alasannya

agus-diperiksa-polisi.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Agus Pramono, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat, 30 April 2021.

Ditetapkannya Alumni Akabri 1987 ini setelah menjalani penyidikan oleh Dirkrimum Polda Riau selama 105 hari sejak 15 Januari 2021.

 

Akhirnya pada Senin, 18 Januari 2021 Agus Pramono memenuhi panggilan Polda Riau untuk diperiksa selama 7,5 jam di Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru.

 

 

 

"Sejak 15 Januari yang lalu kita sudah melakukan penyidikan tindak pidana pengelolaan sampah, dan undang-undang yang kita pakai yakni UU RI no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 30 April 2021.

 


Selanjutnya, Dirkrimum Polda Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi, dari masyarakat sebanyak 20 orang, kemudian para ahli (lingkungan, pidana, Gakkum) dan mengatakan bahwa sampah melewati ambang batas lingkungan sampai akhirnya melakukan penetapan tersangka.

 

"Dua orang saksi yang kita naikkan sebagai tersangka, AP selaku mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," tambah Kombes Teddy. 

 

Selain mantan Kasrem 031/Wira Bima tersebut, Polda Riau juga menetapkan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Adil Putra.

 

Kombes Teddy menjelaskan, penetapan keduanya akibat kelalaian dan kesengajan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru akhir 2020 dan awal 2021 ini.

 

 

"Kalau masalah permainan ini harus kita dalami saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Teddy.

 

Saat ini, tuturnya, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.

 

“Pelaku kita sangkakan pasal 40 dan Pasal 41 UUD RI Nomot 18 Tahun 2008. Tidak kita lakukan penahan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah empat tahun dan tiga tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.