Jam Kerja ASN Pemko Pekanbaru Selama Ramadan, Masuk Pukul 08.30

ASN6.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, bahwa ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan. 

 

"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," terang Jamil, Jumat 9 April 2021.

 

Ia mengatakan, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB. 


 

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan. 

 

Ia mengingatkan, agar seluruh ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.

 

"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," pungkasnya.