Simak, Ini Kata Yuliarso Kenapa Dishub Pakai Pihak Ketiga Kutip Parkir

Hearing-Dishub-dan-DPRD-Pekanbaru.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 25 Januari 2021.

 

Hearing ini membahas terkait pengelolaan parkir yang memakai sistem pihak ketiga sejak awal Januari 2021 lalu. Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, alasan memakai pihak ketiga dalam pengelolaan parkir salah satunya agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). 

 

"Agar tidak terjadi kebocoran PAD. Selain itu, dalam pemilihan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam memilih pihak ketiga ini," katanya. 

 

Yuliarso menjelaskan pertimbangan dalam memilih pihak ketiga yaitu, pertama, adanya manajerial yg baik. Kedua, terkait sarana dan prasarana yang ditawarkan. Dan yang ketiga, bagi hasil yang ditawarkan pihak ketiga. 


 

Dari dua pihak ketiga yang mengajukan diri dalam sayembara, hanya PT Datama yang melakukan presentasi. Terkait bagi hasil sendiri, Yuliarso menjelaskan, Dishub miliki range 30 hingga 70 persen untuk Pemerintah Daerah dari hasil bagi hasil dengan pihak ketiga. 

 

"Kita sudah punya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hitung-hitungan sendiri. Dan mereka sudah punya hitungan. Dan mereka menyampaikan mereka berani membagi hasil 30.05 persen," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Yuliarso juga menyampaikan, di tahun 2016, targetnya Rp. 14.273.100.000 dan yang tercapai Rp. 8.253.279.000. Tahun 2017, targetnya Rp. 11.273.100.000 dan yang tercapai Rp. 8.804.542.000.

 

 

 

Di tahun 2018 dengan target Rp. 15.273.100.000 dan yang tercapai sejumlah Rp. 9.229.878.000. Untuk tahun 2019, targetnya Rp.11.905.673.842, yang tercapai Rp. 8.477.971.000. Tahun 2020 sendiri, targetnya Rp. 11.210.672.516 dan yang tercapai Rp. 3.799.997.000.