Kesal Dibilang Ganteng Bai Terancam Hukuman Mati setelah Tewaskan Temannya

Pelaku-pembunuhan3.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sempat buron pelaku penganiayan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Jumat, 22 Januari 2021.

Tim opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Aparat reskrim Polres Siak berangkat ke lokasi tujuan, setelah melakukan pengintaian pelaku diringkus di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Saat penangkapan pelalu berusaha melawan, namun berhasil diamankan diamankan petugas dan dibawa menuju Mapolres Siak.

Sebelumnya diketahui, Bai warga Provinsi Sumatera Utara, menganiaya Yanto, sehingga menyebabkan korban tewas.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadyanto, mengatakn, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan ucapan korban, karena menyebut pelaku dengan sebutan ganteng.

"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?. Itu yang disampaikan korban ke pelaku, dikarena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," ucap Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadyanto.


AKBP Gunar, menjelaskan, karena ucapan tersebut, pelaku sakit hati ke korban. Sehingga korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe dibacok oleh pelaku sebanyak empat kali.

"Korban terkena bacokan dua kali, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres.

Pelaku kemuddian melarikan diri setelah membacok Yanto dan Soni. Karena luka parah nyawa Yanto tak bisa tertolong dan meninggal dunia.

“Setelah membawa korban ke puskesmas dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, kemudian jo pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.