Beroperasi saat Pandemi, Pemilik Sekaligus Manager Sky Club Jadi Tersangka

Tes-Urine-Pengunjung-Sky-Club-Pub-dan-KTV.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik sekaligus Manager dari tempat hiburan malam Sky Club dan KTV, Marzuki serta Manager Operasional, Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

 

Ditetapkannya Pemilik Sky Club Dan KTV serta manajer operasional ini tak lepas dari pelarangan aktivitas yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut serta ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

 

 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwinugroho membenarkan Pemilik sekaligus Pemilik Sky Club Dan KTV serta Manager Operasional ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Iya, pemilik Sky Club Dan KTV serta Manager Operasional ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah memeriksa 20 orang saksi," ucap Kombes M Zain kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 1 Januari 2021.

 


Kombes Zain juga menjelaskan dugaan tindak pidana lainnya dalam menyelenggarakan dan menyediakan tempat yang dipergunakan melakukan kegiatan hiburan malam tanpa rekomendasi gugus tugas Covid-19 Pekanbaru dan serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.

 

Kemudian pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik SKY CLUB dan KTV, 1 kamera CCTV warna putih milik SKY Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian ditempat hiburan malam tersebut.

 

Manager Operasional dan Pemilik Sky Club Dan KTV dipersangkakan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) undang - undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

 

Sebelumnya diketahui, Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek buka kembali Sky (S) Club dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Sudirman, Minggu dinihari 6 Desember 2020.

 

Tempat dugem di tengah Kota Pekanbaru tersebut padahal sudah ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Senin malam 14 September 2020.

 

 

Penutupan oleh Pemko Pekanbaru tersebut dilakukan tepat tiga bulan lalu, Minggu dinihari (6/9/2020), usai ditemukannya peredaran narkoba serta 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine. Ketika itu, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggelar hal serupa seperti dinihari tadi.