Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Ditahan karena Hilangkan Barang Bukti

yan-prana-ditahan2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau menahan Sekretaris Daerah Provinsi Riau karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dugaan kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak.

“Alasan menghilangkan barang bukti, jadi itu yang jadi alasan kita karena ada indikasi seperti itu,” terang Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020.

Dengan menggunakan rompi orange, Sekdaprov Riau berjalan keluar gedung Kejati Riau dengan dikawal petugas untuk memasuki mobil tahanan. Selama 20 hari kedepan Yan Prana akan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.


Hilman Azazi, menambahkan, yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggara saat menjabat sebagai kepala Bappeda Siak.


“Untuk sementara yang dapat dibuktikan oleh Kejati Riau berjumlah 10 persen, dengan hitungan Rp 1,2 miliar atau Rp 1,3 miliar,” kata Aspidsus Kejati Riau.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Riau masih akan melengkapi alat bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk melakukan pendalaman.


“Selanjutnya kita akan lengkapi alat bukti lain dan jika cukup akan kita lanjutkan ke tahap pengadilan, ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.