Kejati Riau Siap Sikat Pelaku Karhutla, Tunggu Penyidikan Polda

Kajati-Riau-I-Dewa-Gede-Wirajana4.jpg
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penanganan perkara karhutla merupakan bagian penting dalam upaya menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan kebakaran.

Meski demikian, Kejati Riau saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya penyidik Polda Riau, sebelum proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ya, kami tetap komitmen terhadap penegakan hukum yang ada di Riau. Kami menunggu penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau," ujar I Dewa Gede Wirajana, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap perkara yang nantinya dilimpahkan kepada kejaksaan dapat ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

I Dewa Gede Wirajana menegaskan, Kejati Riau tidak akan mengabaikan persoalan karhutla. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.

Namun, upaya penanganan karhutla, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat, perusahaan, maupun seluruh pihak yang memiliki aktivitas di wilayah rawan kebakaran juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kajati Riau mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas.



"Janganlah melakukan pembakaran-pembakaran. Itu merugikan semuanya, merugikan kita," tegasnya.

Ia menyoroti dampak karhutla yang tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Kabut asap yang muncul akibat kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kesehatan warga.

"Anak-anak sekolah menjadi tidak sekolah, kesehatan juga semakin menurun dengan adanya kabut asap," lanjut Wira.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ketika asap menyelimuti permukiman dan mengganggu kualitas udara, masyarakat harus menanggung berbagai dampak, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan. 

Anak-anak juga menjadi kelompok yang turut merasakan dampaknya ketika kegiatan sekolah harus dihentikan atau dialihkan akibat kualitas udara yang memburuk.

I Dewa Gede Wirajana menilai pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai penanganan karhutla hanya dilakukan setelah api membesar dan menimbulkan dampak luas.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan karhutla membutuhkan langkah yang menyeluruh. Upaya pemadaman tetap penting ketika kebakaran terjadi, tetapi langkah tersebut harus dibarengi dengan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Penegakan hukum terhadap pelaku serta kesadaran seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terus berulang," tegasnya.

Kejati Riau pun menyatakan siap menjalankan tugas penegakan hukum apabila penyidikan perkara karhutla telah dilakukan secara lengkap oleh aparat kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.