Bila Cuma Jadi Beban, Yanurisman Minta Forum RT/RW Dibubarkan Saja

Forum-RTRW-Kota-Pekanbaru3.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam  menggelar aksi damai di depan Kantor BPKAD jalan Jenderal Sudirman, Senin 14 Desember 2020.

Aksi damai ini tak lepas dari tugas dan fungsi RT dan RW dalam membantu lurah dalam pelaksanaan kerja pemerintah baik dalam pembangunan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dengan tidak terealisasinya pernyataan Walikota dan Sekda Pekanbaru perihal isentif RT/RW tahun 2020 sebanyak 6 bulan seolah-olah kinerja RT/RW tak dihargai padahal sudah menjalankan perda nomor 12 tahun 2002 dan Permendagri nomor 5 tahun 2007.

Kordinator Aksi, Yanurisman beranggapan jika Tupoksi RT/RW hanya beban bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Jika kami beban bagi anggaran Pemko, sebaiknya cabut saja Perda 12 tahun 2002 dan Perwako nomor 18a tahun 2008 tentang RT/RW," ucap Yanurisman kepada wartawan, Senin, 14 Desember 2020.

"Apapun yang terjadi pada warga biar menjadi tanggung jawab Lurah," tegasnya.

Yanurisman juga menuntut dan meminta kepada Pemko dan DPRD kota untuk mencabut perda nomor 5 tahun 2006 tentang PMBRW karena hanya akan menghabiskan anggaran keuangan Pemko dan menjadi lahan korupsi oleh oknum-oknum Pejabat Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya diberitakan, Para RT dan RW ini menuntut agar pemerintah segera membayarkan insentif tahun 2020. Mereka ternyata sudah enam bulan tidak menerima insentif tersebut.

Setiap bulannya RT mendapat insentif sebesar Rp 500.000. Sedangkan RW mendapat insentif sebesar Rp 650.000.