PSBM di Pekanbaru Diperketat, Satpol PP Ajak Polisi Tindak Pelanggar

PSBM6.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

Laporan: Laras Olivia

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Saat ini Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kota Pekanbaru masih fokus di empat kecamatan.

 

PSBM masih akan berlangsung hingga 16 Oktober mendatang. 

 

Empat kecamatan tersebut yakni Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

 

Hingga hari ke tujuh pemberlakuan PSBM, Jumat 9 Okrober 2020, total pelanggar masih di atas angka seratus.

 

 

 

Tim mencatat ada 124 pelanggar dari kegiatan razia. Dari hasil hunting di Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Arengka, Darma Bakti, Jalan Durian dan Jalan Nangka, tim menjaring 25 pelanggar. 


 

Sedangkan di Kecamatan Bukit Raya ada 22 pelanggar, Kecamatan Tampan 29, Kecamatan Marpoyan Damai 36, dan Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 12 pelanggar.

 

Para pelanggar masih diberikan sanksi lisan, sanksi tertulis, hingga sanksi kerja sosial.

 

Sementara itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 belum berencana memperluas pemberlakuan PSBM.

 

"Kita fokus itu, selesaikan dulu hingga 14 hari. Kita masih fokus di empat kecamatan itu," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Jumat 9 Oktober 2020.

 

Burhan mengaku belum ada arahan dari Walikota Pekanbaru terkait rencana memperluas penerapan PSBM

 

Namun untuk pengawasan protokol kesehatan bakal dilakukan di semua kecamatan. Upaya ini untuk memastikan seluruh kecamatan bisa diawasi.

 

Burhan tidak menampik ada rencana giat penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di kecamatan lainnya.

 

Ada rencana penindakan di setiap kecamatan bersama pihak polsek. Ia menyebut hal itu menjadi satu poin evaluasi penyelenggaraan PSBM.

 

Pihaknya masih mempertimbangkan kesiapan personel yang bertugas. Ia masih berupaya membagi personel agar bisa melakukan hunting penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

 

 

"Nanti kita coba bagi, satu siang dan satu malam," jelasnya.