Ratusan Pelanggar Terjaring Razia PSBM Hari Pertama

razia-PSBM.jpg
(Riau Online)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan dimulai pada Sabtu 3 Oktober 2020 hingga 13 hari mendatang.

Empat kecamatan yakni, Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecaman Payung Sekaki.

Dari hasil razia, petugas mendapati 227 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Perwako Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBM.

Sebelumnya, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan PSBM. Mereka melakukan sosialisasi sejak beberapa hari lalu.


"Kita sosialisasi setiap malam bersama tim kelurahan dan kecamatan," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Jumat 2 Oktober 2020.

Dikatakannya, tim sudah melakukan rapat teknis. Mereka juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung PSBM di empat kecamatan.

Menurut Burhan, tim masih melakukan upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka tetap akam ditindak saat pemberlakuan PSBM.

Dalam razia di Kecamatan Tampan, ada 72 pelanggar yang terjaring. 45 orang mendapatkan sanksi lisan, 25 sanksi tertulis, dan 2 lainnya melakukan sanksi sosial.

Sedang di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 23 pelanggar. 20 disanksi sosial, 3 lainnya sanksi tertulis.

Untuk di Kecamatan Payung Sekaki ada 33 pelanggar. 17 orang diberi sanksi lisan dan 16 lainnya sanksi tertulis. Di Kecamatan Bukit Raya tim menjaring 26 pelanggar yang 25 mendapat sanksi lisan dan sisanya sanksi tertulis.

Sementara itu dari hasil hunting mobile di kota, tim mendapatkan 73 pelanggar. 25 orang diberi teguran lisan, 30 sanksi tertulis, 25 teguran lisan dan 8 dikenai sanksi KTP.