Ternyata Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Sebagian Besar Orang Dekat

Chairani-SSTP-MSi2.jpg
(Riau Online)

Laporan: LARAS OLIVIA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kian marak di Riau.

Di Kota Pekanbaru Riau tercacat puluhan anak sudah menjadi korban dalam rentang waktu Januari 2020 hingga medio Agustus 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pekanbaru, Chairani SSTP MSi, memandang hal ini sebagai suatu yang serius.

"Anak-anak begitu rentan menjadi korban kekerasan seksual, sebab orangtua masih banyak yang belum memahami bahwa kebanyakan pelaku berasal dari keluarga terdekat, seperti kakek, ayah, paman, atau abang," terang Chairani pada Riau Online, Rabu 12 Agustus 2020.

Data yang dihimpun Riau Online dari DPPPA Pekanbaru, di tahun 2020 tercatat masih tertinggi jumlah kasus kejahatan seksual pada anak sebanyak 26 kasus dari total 83 kasus.

Sedangkan di tahun sebelumnya, 2019 tercatat 36 kasus pencabulan yang menjadi jumlah paling tinggi dari pelaporan kasus kekerasan pada anak.


Dari jumlah 103 kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang tercatat di tahun 2020, 64 kasus sudah diselesaikan. Sedang 39 kasus masih diproses.

Rincian berdasarkan jenis kelamin korban kekerasan, ada 26 anak laki-laki, 57 anak perempuan dan 20 perempuan dewasa.

"Maka dari itu, bisa kita lihat tidak hanya anak perempuan yang jadi korban kekerasan seksual, anak laki-laki juga berpeluang menjadi korban," ujarnya.

Selain itu, Chairani sebutkan bahwa lingkungan dan pergaulan yang tidak baik juga menjadi penyebab.

Kelalaian orangtua mempercayakan anak pada orang lain serta penyalahgunaan gadget menjadi faktor lainnya.

"Sepanjang masyarakat melakukan pelaporan ke dinas kami, kita akan proses untuk memberikan pelayanan. Pertama, dilakukan tahap konsultasi atau konseling dan tentu ada psikolog untuk mendampingi, selanjutnya ada mediasi dan jika ada tindakan pidana di dalamnya, akan didampingi advokat kita bersama Polresta Pekanbaru," jelas Chairani kepada Riau Online.

Menurut advokat DPPA Pekanbaru Asmanidar, data laporan kekerasan pada anak dan perempuan mereka himpun dari tiga tahapan.

Pertama ada kasus pengajuan dari masyarakat, RT/RW setempat. Kedua, rujukan dari LSM atau kepolisian. Selanjutnya penjangkauan langsung dari DPPPA untuk menelisik langsung ke lokasi kejadian.

"Terkadang masih enggan untuk lapor langsung ke dinas, mereka merasa tertekan sebab pelaku masih berasal dari orang terdekat. Kami harap pelayanan ini bisa dimaksimalkam dan kami akan mendampingi dengan langkah-langkah terbaik," jelasnya.

Asmanidar juga sebutkan, untuk proses hukum dilakukan mulai dari penyidikan, penuntutan dan kesaksian saksi di pengadilan.

Sistem penanganan kasusnya antara lain pendampingan psikologi kepada korban dan konseling oleh konselor.

"Kami mengimbau masyarakat agat tidak segan melaporkan kasus pelecehan, kekerasan dan sejenisnya, jangan malu untuk melaporkan. Bisa datang langsung ke Kantor DPPPA atau hubungi nomor 081277993737," tutupnya