Kala Riau Berusaha Lepas Dari Gempuran Narkoba

narkoba-dalam-plastik.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Provinsi Riau begitu mengkhawatirkan. Garis pantai yang memanjang dari Rokan Hilir hingga Indragiri Hilir dan melintasi Dumai, Bengkalis serta Meranti menjadi sasaran empuk para penyelundup narkoba.

Sepanjang 2018 lalu, sebanyak 2.261 tersangka narkoba yang diproses Jajaran Kepolisian Daerah Riau. Sementara itu, lebih dari 325 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar turut disita penegak hukum.

Angka itu melebihi target yang ditetapkan kepolisian pada saat itu yang hanya 200 kilogram. Selain sabu, puluhan ribu ekstasi turut membanjiri Riau sepanjang tahun lalu.

Sementara hingga medio 2019 ini, penyelundupan narkoba sepertinya tak kunjung surut. Lebih dari 95 kilogram sabu serta lebih dari 80.000 pil ekstasi dan Happy Five kembali disita Polisi hingga sepanjang tahun ini.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Susanto kepada Selasar-jejaring RIAUONLINE, mengatakan hingga Juli 2019 ini, terdapat 1.071 tersangka dijerat kasus narkoba. Angka itu berpotensi meningkat mengingat Polda Riau terus menabuh genderang perang melawan narkoba.

"Hingga saat Polda Riau dan jajaran telah menangani 783 kasus dengan total 1.071 tersangka. Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 95,71 kilogram, 62.762 ekstasi dan 17.430 butir Happy Five," kata Sunarto, Senin, 15 Juli 2019.

Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau menandai awal 2019 dengan vonis terberat dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman mati. Hukuman yang merupakan bentuk perang nyata melawan kronisnya narkoba.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat peredaran 55 kilogram sabu-sabu dan 46.000 ekstasi.



Seluruh barang haram itu merupakan selundupan dari negeri jiran Malaysia. Masuk melalui Pulau Bengkalis. Sebuah pulau di pesisir Provinsi Riau dan tepat di bibir Selat Malaka, jalur pelayaran tersibuk dunia.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa yang rata-rata masih berusia 20 tahunan bernama Juliar, Dedi Purwanto dan Andi Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meski 2019 diawali dengan vonis mati kasus narkoba, nyatanya Riau tak begitu saja dianggap merdeka dari ancaman nyata yang menyasar generasi muda.

Namun, contoh hukuman mati itu tak kunjung meredupkan bisnis serbuk haram di Riau. Setiap hari, masih ada saja kurir baru yang terjerumus bisnis haram itu.


Ada pekerjaan rumah besar yang masih perlu dibenahi para penegak hukum. Salah satu yang utama, mematikan permintaan barang haram itu dengan upaya sosialisasi terutama generasi muda bangsa. Sosialisasi dan pemahaman secara maksimal dan berkelanjutan.

Lalu, otak besar bandar narkoba harus dapat diungkap. Memang, bukan pekerjaan mudah. Karena Polisi dan BNN kompak menyebut jaringan mereka kerap terputus.

Akan tetapi, seharusnya dengan pemetaan dan kerjasama baik, sedikit banyak ulah mereka akan terungkap. Mayoritas para kurir, pengedar, dan bandar yang diungkap petugas selalu menggunakan cara dan jalur penyelundupan yang sama. Wilayah pesisir Riau.

Provinsi Riau menjadi pintu favorit utama penyelundupan narkoba di wilayah barat Indonesia. Garis pantainya memanjang lebih dari 2.000 kilometer membentang dari Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Bengkalis, Meranti, Pelalawan hingga Indragiri Hilir.

Ribuan pelabuhan tikus, anak sungai menjadi pintu masuk empuk bagi penyelundup narkoba. Bukti berjibunnya narkoba ke Bumi Melayu adalah saat Polda Riau menyatakan menyita 325 kilogram sabu-sabu dari 1.200 lebih perkara sepanjang 2019 lalu.

Mayoritas sabu-sabu itu ditangkap di wilayah pesisir Riau. Bengkalis menempati urutan pertama, dan Dumai, Rokan Hilir menduduki peringkat jumlah sabu terbanyak selanjutnya. Jumlah pengungkapan itu di luar dari hasil kinerja BNN Riau yang turut menyita 19 kilogram sabu-sabu berikut ribuan ekstasi.

Satu sisi, pengungkapan itu merupakan prestasi. Namun, sisi lainnya pengungkapan itu menjadi indikator resmi betapa mengerikannya Riau dikepung narkoba.

Libatkan Seluruh Pihak

Persoalan narkoba menjadi atensi semua pihak. Pemerintah menilai perlu melibatkan semua lini, dan tak hanya sebatas aparat penegak hukum.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba yang melibatkan lintas instansi sebagai upaya melawan peredaran barang haram itu di Bumi Lancang Kuning.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Haldu mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Jadi tim terpadu ini fungsinya sebagai percepatan penanganan narkoba di masing-masing wilayah," katanya.

Tim terpadu pemberantasan narkoba nantinya akan melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, BNNP Riau, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di masing-masing wilayah untuk membuat Surat Keputusan pembentukan tim terpadu ini.

Di Provinsi Riau, dia mengatakan tim telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali. Rapat itu untuk membahas kesiapan personel yang nantinya dilibatkan dalam tim tersebut.

"Di sana dibahas tentang pemantapan personel yang terlibat, termasuk sarana dan prasarana yang dipimpin oleh pak Wagub. Barusan rapat lagi dipimpin pak Sekda," tuturnya.

Saat ini, dia mengatakan pembentukan tim hanya menunggu surat keputusan yang selanjutnya dilanjutkan dengan rencana aksi dalam memberantas narkoba yang selama ini kondisinya cukup mengkhawatirkan di wilayah itu.

Lebih jauh, ia memaparkan terdapat beberapa fokus penanganan yang akan dilakukan tim terpadu ini nantinya. Selain pemberantasan dan penindakan, juga ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan, serta rehabilitasi. (**)