Pemkab Siak Sudah Hibahkan Lahan Untuk Rutan Sejak 2011

Yasonna-tnjau-rutan-siak.jpg
(ist)

RIAUONLINE, SIAK - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak yang diketahui dihuni sebanyak 648 orang warga binaan itu, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah lama mengibahkan lahan seluas Lima Hektare kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Hingga terjadinya keributan yang dilakukan penghuni rutan pada hari Sabtu (11/5/2019) dini hari lalu, sampai terjadi aksi pembakaran bangunan Rutan oleh Narapidana, lahan yang diibahkan Pemkab Siak tersebut, tak kunjung dibangun.

Diketahui khalayak ramai, fasilitas Rutan kelas II B itu dianggap sudah tidak memadai untuk menampung jumlah narapidana. Hal tersebut dikarenakan bangunan yang kini dihuni 648 orang tersebut hanya mampu menampung sekitar 120-an orang. Sehingga perlu dilakukan pembangunan Lapas yang baru.

Sehubungan dengan itu, Pemkab Siak telah mempersiapkan lahan seluas 5 hektare di jalan lintas Dayun - Buton, Benteng Hulu, Siak, yang diibahkan pada tahun 2018 lalu. Hal itu disampaikan Asisten 1 Setda Kabupaten Siak L Budi Yuwono kepada wartawan. 


Budhi menjelaskan, dikarenakan overkapasitas yang terjadi bertahun-tahun yang lalu, pada tahun 2019 Pemkab Siak telah mengusulkan untuk pembangunan Lapas yang baru.

"Jadi, pada tahun 2011 lalu, kepala rutan waktu itu sudah meminta dukungan kepada pemerintah daerah, supaya segera dibangunkan bangunan Rutan yang baru. Namun, pemerintah daerahkan tidak bisa memutuskan harus langsung dibangun, karena kewenangan membangun lapas atau Rutan itu adalah kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Lanjut mantan Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Siak itu menerangkan, setelah pemerintah daerah mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat, pemerintah pusat akhirnya berkomitmen, akan membangunkan bangunan rutan itu jika tanah untuk pembangunannya di ibahkan.

"Mendapati komitmen itu, Pemda Siak langsung mencarikan beberapa lahan untuk diajukan kepemerintah pusat. Hingga akhirnya pada tahun 2018, disepakatilah lahan yang berada di Kilometer Enam, jalan Lintas Siak-Dayun untuk dibangunkan Rutan kelas II B Siak yang baru," terangnya.

Dikatakannya, dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait hingga kini bangunan Rutan yang baru itu belum terbangun.

"Keputusan dibangun cepat atau lambatnya itu adalah keputusan pemerintah pusat, Pemkab Siak telah berupaya agar Rutan tersebut segera dibangun. Belum dibangunnya Rutan itu, kemungkinan ada faktor-faktor permasalahan terkait dengan penganggaran," sebutnya.