Setelah Bupati Rohul, Siapa Selanjutnya Penuhi Panggilan Bawaslu?

Gema-Bawaslu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)


LAPORAN: SIGIT EKA YUNANDA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman menjadi Kepala Daerah pertama yang hadir dan memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin pada Deklarasi Pro Jokowi (Projo) beberapa Waktu lalu.

Didampingi Kabag Hukum Pemkab Rohul, Sukiman tiba pukul 9.30 WIB di Bawaslu Riau disambut Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, Jumat, 19 Oktober 2018.

Sukiman lantas diarahkan ke Aula Bawaslu untuk diperiksa oleh tim gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bertindak sebagai peminta keterangan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gema Wahyu Adinata. Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar satu jam.

Baca Juga: Bantah Dukung Jokowi, Bupati Rohul: Nggak Ada Dukung Mendukung

Gema menyebutkan Sukiman diberikan 28 butir pertanyaan terkait fakta dan informasi dukungan kepada Jokowi. Pasalnya, kendati Sukiman tidak hadir dalam Deklarasi Projo namun namanya tercantum dalam dokumen dukungan yang beredar.

Menurutnya, Sukiman kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan sementara. Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak dibenarkan untuk dipublikasi sebelum memiliki keputusan tetap.


Setelah memperoleh keterangan Sukiman, selanjutnya Bawaslu akan memprosesnya maksimal 14 hari dan mengkomparasi dengan keterangan pihak lain sebelum memutuskan apakah hal tersebut bagian dari pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, atau bahkan bukan pelanggaran.

Kesimpulan pemeriksaan akan diberikan paling lambat pada 2 November 2018. Apabila ditemui pelanggaran pidana Pemilu maka hal ini akan diserahkan kepada penyidik Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Klik Juga: Sedang Umrah, ke Bali, Bahkan Tak Bekabar Alasan Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu

Terkait Kepala Daerah yang belum hadir, Bawaslu menyebutkan tidak akan memaksa Kepala Daerah untuk memenuhi panggilan. Namun, apabila dalam 2 kali pemanggilan Kepala Daerah tidak hadir maka data dan informasi yang ada akan digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan sesuai dengan Protap.

“Kita tidak bisa memaksakan Kepala Daerah untuk hadir,kita akan tingkatkan komunikasi. Lain halnya dengan Sentra Gakkumdu (Kepolisan dan Kejaksaan), ” ujar Rusidi Rusdan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id