Bupati Bengkalis Dicekal, Tak Boleh Keluar Negeri

Bupati-Bengkalis.jpg
(NET/Tribunnews)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Amril dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kab Bengkalis atas tersangka mantan Kadis PU Bengkalis Muhammad Nasir.

"Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," kata Febri, kepada Tempo, melalui pesan aplikasi pertemanan WhatsApp, Jumat, 21 September 2018.

Febri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan Amril ke luar neger. Namun KPK belum menetapakan status tersangka maupun menahan Amril lantaran masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Masih belum bisa ditahan dan lain-lain karena audit BPK belum selesai," ujarnya.


Penyidik KPK sebelumnya telah bolak balik ke Bengkalis melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Amril beserta sejumlah pegawai negeri telah diperiksa KPK terkait kasus tersebut di Mako Brimob Pekanbaru. KPK menyita uang Rp 1.9 miliar yang ditemukan di rumah dinas Amril.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id