200 Wajib Pajak Diperiksa Terkait Korupsi Penerbitan SKPD

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mengusut dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Sekitar 200 orang Wajib Pajak diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan, pemeriksaan ratusan Wajib Pajak itu dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dan meminta berkas dilengkapi dengan keterangan Wajib Pajak.

"Kita disuruh minta periksa Wajib Pajak itu. Ada 200 orang," ujar Gidion, Minggu, 26 Agustus 2018.

Banyaknya saksi yang akan diperiksa membuat pengembalian berkas ke Kejati Riau jadi terlambat. Sampai saat ini, berkas tersebut belum dikembalikan ke Kejati untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum. "Ada 200 orang diperiksa, apa tidak lelet," ucap Gidion.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi data primer dari Wajib Pajak. Wajib Pajak yang diperiksa ini adalah mereka yang surat ketetapan pajak daerahnya tidak wajar.


Dalam perkara ini, Polda Riau sudah menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara diketahui kalau tersangka itu adalah Darmawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Juljalali, seorang honore.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.

Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.

Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, pada 8 September 2017 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. (***)