Panwaslu Inhu Dalami Dugaan Politik Uang

panwas-dalami-poltik-uang.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Indragiri Hulu terus mendalami kasus dugaan money Politic yang di laporkan oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, dugaan pelanggaran terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar jam 5 sore tanggal 25 Juni 2018.

Dalam rilis itu juga dijelaskan kronologisnya, yakni pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa.

"Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kamis, 28 Juni 2018.


Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh satu orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,"ujarnya.

Apabila terbukti, lanjut Rusidi, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1

"Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar,"terang Rusidi.