Bawaslu Telusuri Pelanggaran di Masa Tenang

Rusidi-Rusdan3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau bersama dengan Sentra Gakumdu sedang melakukan pembahasan terkait informasi awal dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat di masa tenang, yakni pada 24-26 Juni 2018.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan dugaan pelanggaran sebagian besar terjadi di Kota Pekanbaru.

"Dugaan pelanggaran yang terjadi dimasa tenang ini berkaitan dengan Money Politik, Netralitas ASN, Kampanye di luar jadwal melalui media sosial (medsos), dan pemasangan Alat Peraga kampanye,"ujar Rusidi, Rabu, 27 Juni 2018.


Saat ini, lanjut Rusidi Bawaslu Provinsi Riau dan sentra Gakumdu melakukan pengkajian serta penelusuran dalam melengkapi atau memenuhi syarat baik unsur formal maupun unsur materil.

"Keterlibatan ASN dalam kampanye melalui media sosial juga tidak luput dari perhatian Bawaslu Provinsi Riau,"tambahnya.

"Bawaslu saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penelusuran terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh ASN, dan dugaan pelanggaran oleh Paslon,"tambahnya lagi.

Rusidi berharap agar dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 ini dapat berjalan dengan baik, dan Rusidi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada Panwaslu terdekat jika terdapat pelanggaran Pemilu saat ini.