Ditelepon, Baru Diantar Undangan Memilih. Hj Azlaini Agus: Ada Faktor Sengaja Untungkan Cagubri

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, mengkritik penyelenggara Pemilu dalam mendistribusikan administrasi berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6-KWK). 

Hingga Minggu malam, 24 Juni 2018, ia dan dua anggota keluarganya yang masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) belum menerima Surat Model C6-KWK. Padahal, surat Model C6-KWK sudah didistribusikan ke Ketua KPPS setempat, TPS 008, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. 

"Saya terpaksa harus menelepon Ketua RT saya, RT 003/RW 003, Rintis, untuk menanyakan kenapa Model CW6-KWK belum kami terima sekeluarga. Ini ada kelambanan dan kelalaian Petugas KPPS," kata mantan Wakil Ketua Ombudsman RI ini kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Juni 2018. 

Azlaini juga mengatakan, usai menelepon Ketua RT tempatnya tinggal, kemudian datang Minggu malam, pukul 20.30 WIB, petugas KPPS-TPS 008 Rintis. Kedatangan petugas tersebut dengan membawa dan mengantarkan Model C6-KWK.


Parahnya, tutur anggota DPR RI 2004-2009 ini, Model C6-KWK diantarkan tersebut untuk seorang pemilih, bukan tiga, seperti terdata di dalam Daftar Bukti Pendaftaran Pemilih (MOdel A.A.1-KWK). 

"Namun yang menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara hanya 1 orang, sedangkan 2 orang lainnya tidak menerima dokumen tersebut," jelasnya. 

Dari informasi disampaikan via media massa, tuturnya, warga dapat menunjukkan e-KTP untuk menggunakan Hak Pilihnya. Namun kondisi tersebut menunjukkan administrasi amburadul, dan dapat merugikan Pemilih dan Kontestan tertentu.

"Panwaslu Pekanbaru seharusnya segera memeriksa kasus ini, karena bisa saja ada faktor kesengajaan atau rekayasa menguntungkan Cagub tertentu. Dari beberapa sumber dapat dipercaya, sebenarnya Model C6-KWK tersebut sudah didistribusikan kepada Ketua KPPS (termasuk KPPS-TPS 008 Kel. Rintis) pada 18 Juni 2018 (pekan lalu)," jelasnya.

Ini pastinya tidak hanya terjadi pada KPPS-TPS 008 Rintis saja, ujarnya, karena fungsi pengawasan harus dijalankan, agar Pemilik Hak Suara tidak dirugikan.