2018, Peredaran Narkoba di Riau Meningkat

Kapalda-dan-Wakapolda.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Pol Nandang mengatakan, peredaran narkoba asal luar negeri terus masuk melalui perairan wilayah Riau. Bahkan meningkat dari tahun sebelumnya.

Meski demikian penindakan dan pengungkapan dari kepolisian juga lebih banyak. "Karena intensitas para petugas polisi, berbagai metode yang kami lakukan untuk mengungkap jaringan, yang pasti informasi masyarakat itu database pertama kami untuk mengungkap," katanya.

Nandang mengatakan, panjangnya garis pantai timur Riau membuat leluasa para penyelundup narkoba masuk Riau melalui jalur-jalur tikus.

Biasanya kata dia, transaksi dan pertukaran barang dilakukan di tengah laut. Untuk itu, dia meminta Kepolisian perairan rutin melalukan patroli bersama aparat lainnya.


"Makanya saya tugaskan seluruh jajaran Polair untuk melakukan patroli secara bersama-sama Beacukai dan Lanal Dumai," ujarnya.

Dalam hal ini kata dia, para penyelundup narkoba kerap kali menggunakan jasa kurir untuk mengedarkan narkoba. Antara kurir dan pemilik barang haram itu menggunakan pola terputus dalam melakukan transaksi, kurir dan pemilik maupun penerima barang hanya berkomunikasi lewat telepon dan tidak saling mengenal sehingga menyulitkan polisi untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Pelabuhan tikus itu sangat banyak, makanya kami berharap banyak informasi dari masyarakat," ujarnya.

bukan hanya melibatkan warga tempatan sebagai kurir, sejumlah oknum kepolisian juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kepolisian Daerah Riau memecat tidak hormat sepuluh orang anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.

"Polisi ada yang melibatkan diri, sudah saya pecat sehingga pengungkapan akan lebih banyak," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Nandang.

Sepanjang 2018, Polda Riau telah menangani 681 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 932 orang dengan barang bukti ganja 28 kilogram, sabu 159 kilogram dan ekstasi lebih dari 100 ribu butir.