RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan empat tersangka pembantai beruang madu (Helarctos malayanus) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Defrianto di Pekanbaru, Rabu 4 April 2018 mengatakan pihaknya akan membantu proses penyidikan bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK dalam penanganan perkara tersebut.
"Proses selanjutnya penyidikan akan melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke Jaksa," kata Defrianto.
Selain itu, para tersangka masing-masing JS, GS, ZDS dan E tersebut juga akan ditahan di Markas Polda Riau, Pekanbaru.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lebih jauh, Defrianto mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. Bersama dengan PPNS Gakkum Wilayah II Sumatera, Ramlan Siregar, keduanya kompak menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Para tersangka dibekuk oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir pada Senin, 2 April 2018 kemarin.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.
Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah keempat tersangka mengunggah pembantaian satwa dilindungi tersebut di media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
Dari postingan di 'facebook' kami langsung bergerak cepat melacak jejak mereka. Kami pastikan dulu apakah itu benar di Riau atau tidak," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, dia menjelaskan tim BBKSDA Riau dan Gakkum Wilayah II KLHK berhasil melacak unggahan yang menyedot ribuan komentar tersebut.
"Akhirnya kami mendapat informasi akurat bahwa aksi itu dilakukan di Indragiri Hilir, tepatnya Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling," urainya.
Dari tangan para tersangka, tim turut menyita sejumlah organ tubuh beruang seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
"Dagingnya sudah mereka makan. Mereka masak dan dibagi-bagi," ujarnya.
Selain itu, Polisi turut menyita senjata angin laras panjang berikut amunisi, belasan tali penjerat, dan satu bilah pisau.
Tersangka mengaku awalnya tidak berniat menjerat beruang, karena sedianya mereka hanya berniat menjerat babi. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh beruang yang terjerat tersebut. Kasus ini masih terus didalami petugas KLHK yang berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id