Mengapa Sistem Transfer Untuk Dana Lebihi Rp 10 Juta Dikeluhkan OPD Pelalawan?

Ilustrasi-ATM.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pelalawan menerapkan sistem proses pencairan dana kegiatan, bahwa pencairan anggaran melebihi Rp 10 juta harus melalui sistem langsung (LS) yang dibayar dengan transfer kepada yang bersangkutan.

Padahal, sebelumnya sistem LS atau non tunai hanya diberlakukan pada transaksi melebihi Rp 50 juta.

Namun ternyata, sistem yang sudah diberlakukan sebulan terakhir ini malah dikeluhkan oleh para pejabaat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Menurut salah seorang pimpinan OPD yang enggan diketahui namanya, tingkat kerumitan sistem non tunai yang dibatasi di atas 10 juta ini sangat terasa bagi dinas-dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta dinas lainnya.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan kepala dinas lainnya. Pasalnya, untuk pembayaran listrik dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) harus menggunakan non tunai.


Sementara, banyak pihak ketiga penyedia barang dan jasa yang menolak dibayar tunai. Bahkan, sebagian lagi tak memiliki nomor rekening lantaran belum diurus badan hukumnya.

"Ini mempersulit pekerjaan. Makanya sampai sekarang kegiatan belum ada yang berjalan. Untuk SPPD saja harus transfer, setelah orangnya pulang. Jadi siapa yang menduluankan dananya saat kegiatan dinas luar," tandasnya, melansir Tribunnews.com, Senin, 26 Maret 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id