Ketua KARIB Yakini Bawaslu Tak Nyatakan Alfedri Terancam Pidana

Bawaslu-periksa-Zulmizan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB) T. Zulmizan F. Assagaff menanggapi kutipan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan media yang menyebutkan bahwa Plt Bupati Siak, Alfedri terancam pidana karena dugaan melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Zulmizan mengaku tidak meyakini bahwa Rusidi Rusman membuat pernyataan yang persis demikian. Sebab, kata Zulmizan, pada saat dirinya diperiksa Rusdan tidak menyampaikan seperti demikian.

"Pada waktu kami diperiksa Beliau menyampaikan "Ini baru penelusuran awal, jika nanti terbukti, ada ancaman pidananya. Dan untuk pembuktian prosesnya masih panjang. Saat ini pra registrasi pun belum," kata Zulmizan menirukan kalimat Rusidi Rusdan, melalui pernyataannya, Sabtu, 17 Maret 2018.

Baca Juga: Ini Pernyataan Ketua KARIB Usai Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Alfedri

Menurut Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau itu, untuk kondisi saat ini jika ada pihak yang menyebut ancaman pidana terhadap Alfedri, maka hal tersebut sangatlah prematur dan sumir.

"Alasannya, Alfedri pada saat kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas sbg Kepala Daerah atau Plt Bupati Siak, tetapi sepenuhnya sebagai kader partai atau Ketua DPD PAN Kabupaten Siak atau Ketua KARIB Kabupaten Siak. Sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017 kewajiban mengajukan cuti bagi pejabat negara atau pejabat daerah adalah jika ingin berkampanye atau sedang ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam)," terangnya.

 

Zulmizan menjelaskan tindakan Afedri yang berfoto dengan mengacungkan jari di Studio Metro TV usai acara "Kandidat Bicara" itu belum tentu menguntungkan bagi Paslon tertentu. Karena, lanjutnya, tindakan itu tidak dilakukan pada saat acara yang disiarkan secara langsung (live, yang jika dilakukan patut diduga ada maksud dari yang bersangkutan agar tindakannya dilihat oleh orang ramai (pemirsa Metro TV di Riau dan seluruh Indonesia) dan sebagai upaya mempengaruhi sikap atau pilihan orang-orang yang melihatnya.


Klik Juga: Hadir dan Berpose Bersama Syamsuar, Plt Bupati Siak Terancam Pidana

"Kegiatan berfoto tersebut terjadi setelah acara "Kandidat Bicara" selesai, usai dan bubar di dalam Studio Metro TV, hanya untuk konsumsi pribadi dan kenangan-kenangan semata dan tidak dengan maksud untuk disebarluaskan, dan hanya dilihat oleh beberapa orang yaitu para Panelis, Host dan Crews Metro TV yang diyakini tidak mendatangkan keuntungan bagi Paslon manapun. Karena mereka yang melihat tidak ber-KTP Riau dan tidak terdaftar sebagai Pemilih di Pemilukada Riau tahun 2018," jelasnya.

VII. Kami menyayangkan foto tsb kemudian ternyata beredar di media sosial oleh pihak lain di luar jangkauan kendali kami. Patut ditelusuri pihak yg telah sengaja menyebarluaskan foto tsb di media sosial, berikut motifnya.

Zulmizan juga menyayangkan bahwa ternyata foto tersebut beredar di media sosial dan dilakukan oleh pihak lain di luar jangkuan kendali ia dan tim.

"Patut ditelusuri pihak yang telah sengaja menyebarluaskan foto tersebut di media sosial, berikut motifnya," kata Zulmizan.

Dirinya meyakini bahwa Bawaslu Riau akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani masalah ini

"Dan harapan kami selalu, Bawaslu Riau dan juga KPU Riau dan jajarannya masing-masing selalu bertindak adil, tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih selama proses Pemilukada Riau ini," harapnya

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id