Kejati Tahan Tiga Rekanan Proyek RTH, 12 ASN Menyusul

3-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-RTH.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tiga tersangka rekanan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Sementara 12 tersangka lainnya akan menyusul ditahan dalam waktu dekat.

Tiga tersangka itu adalah Ry selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, AA selaku tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan dan K selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari yang meminjamkan perusahaan kepada Yulia J Baskoro.

"Ketiga tersangka ini kita lakukan penahanan Rutan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin, 5 Maret 2018.

Ketiga tersangka digiring ke Rutan Klas IIB, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, pada pukul 12.50 WIB. 
Tidak ada ucapan yang terlontar dari mulut tersangka ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya. Tersangka terus bungkam saat dimasukkan ke mobil dinas milik Kejati Riau yang sudah menunggunya. Hanya senyum tertahan yang tampak dari wajah mereka.

Sugeng mengatakan, penahanan ketiga tersangka untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas tersangka ke jaksa peneliti untuk ditelaah.

Baca Juga Tersangka Korupsi RTH Yang "Rebutan" Jadi JC Dari Kalangan ASN

"Ketiga tersangka ini berkaitan dengan tersangka sebelumnya. Seperti tersangka K yang meminjamkan perusahaan kepada YJB (sudah terlebih dahulu ditahan) dalam pelaksanaan proyek," tutur Sugeng.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang~undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia J Baskoro. Dalam waktu dekat, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


"Tiga tersangka sebelumnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut. Minggu depan, kita upayakan ketiganya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," papar Sugeng.

Saat ini, masih ada 12 tersangka lagi dari ASN yang belum dilakukan penahanan. Enam di antaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkapkan fakta sebenarnya yang terjadi.

"Untuk tersangka lain yang berstatus PNS, akan ditentukan belakangan. Di antara mereka ada yang mengajukan jadi JC. Mereka kita pertimbangkan, diberi hak-hak dan perlakuan berbeda," kata Sugeng.

Klik Juga Tersangka Korupsi RTH Rebutan Jadi Justice Collaborator

Di antara tersangka yang belum ditahan adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas dianggarkan dengan dana Rp8 miliar. Diduga dalam proyek ini, terdapat rekayasa untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Selain RTH Tunjuk Ajar integritas, Kejati juga mengusut RTH Kaca Mayang. Kedua RTH ini dibangun pada tahun 2016 silam, di masa Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno.

Kedua RTH, ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id