Terjaring OTT, Kasatpol PP Kampar Diduga Sunat Honor Pengamanan Porprov

OTT-Kasatpol-PP-Kampar.jpg
(istimewa)

LAPORAN: NANDA FADILA SARI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, ditahan di sel tahanan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat, 8 Desember 2017, sore. Ia diduga melakukan pemotongan honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau 2017.

Selain Jamil, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga menahan dua bawahannya, Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, Indra Gusnaidi.

"Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dengan memotong uang tenaga honorer pengamanan Porprov," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setiawan.

Jamil bersama Ardinal dan Indra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis, 7 Desember 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang disita sebesar Rp460 juta.

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar, Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota. Tim langsung berangkat ke Bangkinang.


 

Sesampai di sana, petugas menemukan salah satu anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta.Kejati Selanjutnya, bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran.

Di ruangan itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga tersangka. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas.

Untuk proses pemeriksaan awal, selanjutnya para tersangka, barang bukti berupa uang dugaan hasil pemotongan, DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran anggota Satpol PP Kamoar, serta saksi, dibawa ke Mapolres Kampar.

Pada Jumat dini harinya atau sekitar pukul 02.15 WIB, ketiganya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan. Sekitar pukul 15.30 WIB, ketiganya yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan digiring keluar Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk selanjutnya ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id