WNA Singapura Terduga Pemalsu Dokumen Terancam Penjara Lima Tahun

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga negara Singapura, Azhar dijerat Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 126 Huruf c dengan hukuman maksimal penjara lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta, atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan, pemberian data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana keimigrasian Azhar dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Pekanbaru, kemarin, Selasa, 4 April 2017.

Baca Juga: Sepanjang 2017 Ada 210 WNA Bermukim Di Sumbar, Mau Apa?

"Kita limpahkan ke kejaksaan, atau proses tahap II terhadap tersangka," ungkapnya.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 126 Huruf c.


"Selanjutnya proses akan berada di Kejaksaan, termasuk menjadi tahanan kejaksaan," lanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yusuf Ibrahim membenarkan proses tahap dua dari imigrasi tersebut dan selanjutnya akan menyusun berkas dakwaan terhadap Azhar.

"Iya, kita terima tahap dua. Kita sudah tunjuk Jaksanya, ibu Rita," paparnya.

Namun, Yusuf belum bisa memastikan terkait pengenaan pasal terhadap tersangka, apakah akan dikenakan undang-undang kependudukan atau hanya satu pasal keimigrasian.

Klik Juga: Imigrasi Cari Tahu Pihak Datangkan 35 Tenaga Kerja China Ke Riau

"Kita lihat nanti," lanjutnya.

Tersangka sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru saat mengurus dokumen keimigrasian Indonesia akhir Januari lalu. Ia diketahui mengurus dengan melampirkan berkas kependudukan Indonesia, seperti Kartu Keluarga (KK) Pekanbaru, KTP Pekanbaru, dan Akte Kelahiran.

Mulanya petugas mencurigainya, karena tersangka tidak terlalu lancar berlogat bahasa Indonesia, dan data-data kependudukan serta dokumen yang dimilikinya terbilang masih baru terbit.

Awalnya, Azhar tidak mengakui jika ia bukan WNA Singapura, sebelum akhirnya mengakuinya. Ia memiliki istri WNI, tinggal di Pekanbaru. Azhar mengakui jika baru enam bulan tinggal di Pekanbaru.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline