Pemuda Kurir Narkoba Diamankan Polsek Limapuluh

Kurir-Narkoba.jpg
(RIAUONLIE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Limapuluh atas kepemilikan sabu dengan berat 1,10 gram yang dihargai senilai Rp 1300 ribu

Selain mengamankan pelaku, M. Randi (22), dan barang haramnya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk bergerak dari persembunyiannya dengan merk Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BM 3066 JL. Juga satu buah casing telepon genggam yang sebelumnya sudah dilakban digunakannya untuk menyembunyikan barang haramnya.

Dalam meringkus kurir ini, Polisi yang sebelumnya mengetahui pekerjaan pelaku berinisiatif menggiringnya ke sebuah hotel di Pekanbaru.

Baca Juga: Pengedar 10 Paket Sabu Dibekuk Saat Melintas Di Jalan


"Setelah mendapatkan informasi terkait kurir ini. Tim langsung bergerak dengan cara memancingnya ke hotel Winstar yang berada di Jalan M. Ali Kecamatan Senapelan Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M. Bahari Abdi, Jumat, 24 Februari 2017.

Setelah berada di lokasi, pelaku dibekuk Polisi tanpa perlawanan yang berarti. Mendapati barang haram tersebut, M. Randi langsung digelandang ke Polsek Limapuluh guna pengembangan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline