Geram, Kapolda Riau Imbau Masyarakat Tak Halangi Pemberantasan Ilog

Ilustrasi-Illegal-Logging.jpg
(COVESIA.COM)

Laporan: Azhar Saputra



RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menanggapi penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat Kampar sewaktu Polisi tengah melakukan penangkapan terhadap empat supir truk bermuatan penuh kayu hasil dari illegal logging (ilog), Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghalang-halangi tugas kepolisian.

 

Zulkarnain geram, pasalnya penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat Kampar itu membuat Polisi hanya mendapati dua dari empat supir truk pembawa kayu curian tersebut.

 

Menurutnya, aksi pengadangan tersebut telah didanai oleh oknum-oknum tertentu baik perseorangan maupun korporasi untuk melancarkan aksi yang merusak lingkungan ini.

Baca Juga: Sekelompok Masyarakat Hadang Polisi Berantas Ilegal Loging di Kampar

 

"Saya tahu kok kalau ada laporan bahwa ada oknum yang mencukupi kebutuhan masyarakat lokal untuk membanguan rumah, buat pintu dan segala macamnya. Tetapi Undang-Undang (UU) kita kan tegas untuk ilog ini. Kami tidak pandang bulu," ucapnya di halaman Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Jumat, 16 Desember 2016.


 

Zulkarnain mewanti-wanti agar tidak lagi ada oknum masyarakat di Riau yang melakukan hal serupa. Karena bencana karhutla, menurutnya, salah satunya bermuara dari hal tersebut.

 

"Kami harapkan bantuan masyarakat, karena itu juga merupakan sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Yang jelasnya kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk ilog ini," katanya.

 

Zulkarnain mengatakan Kriminal Khusus (Krimsus) tengah menelusuri oknum-oknum yang turut mendanai aksi penghadangan yang terjadi beberapa hari lalu itu.

Klik Juga:  12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

 

"Kami upayakan juga dari Krimsusnya apakah mungkin ada pencukupan kayu itu ada bapak angkatnya seperti perusahaan besar dalam bidang kehutanan. Itu sedang kami dalami," tutupnya.

 

Sebelumnya, Sekelompok masyarakat melakukan penghadangan terhadap polisi saat akan mengamankan dua unit mobil berisikan kayu hasil ilegal loging di jembatan Teratak Buluh, Minggu 11 Desember 2016. Akibatnya, polisi hanya berhasil mengamankan satu unit mobil bermuatan 37 tual kayu bulatan ke Mapolres.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline