Usai Kasus Ahok, Apakabar Kasus RJ Lino, IPW: Apa Akan Ditenggelamkan?

Demo-karyawan-PT-Pelindo-II.jpg
(AKTUAL.COM)

RIAU ONLINE - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di depan massa Demo 212 yang menyebutkan bahwa hanya Polri yang bisa menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut dijadikan instrospeksi dan evaluasi bagi lembaga anti rasuha tersebut khususnya dan lembaga penegakan hukum umumnya. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele.

 

"Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik, agar bisa segera dituntaskan, dan jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 6 Desember 2016.

 

Neta menjelaskan dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK masih sama-sama memiliki "utang" kepada publik terkait penyelesaian kasus RJ Lino.

Baca Juga: IPW: Polri, Jangan Sampai NKRI Terkoyak-koyak Karena Mulut Ahok

 


"Dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya,, setelah kasus Ahok, apa kabar dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak "ditenggelamkan". Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tidak menunjukkan tanda-tanda akan dituntaskan?" kata Neta.

 

Seperti diketahui, RJ Lino dituduh terlibat dua kasus korupsi, yakni kasus pembelian 10 mobil crane saat diperiksa Polri dan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara sebesar Rp47 miliar. Pemeriksaan terakhir Lino di Bareskrim Polri dilaksanakan pada 24 Februri 2016.

 

Namun, Polri belum menetapkan Lino sebagai tersangka meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016, namun tidak ada tanda-tanda bahwa Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan.

Klik Juga: IPW: Polri, Waspadai Upaya Jatuhkan Pemerintahan Jokowi di Balik Demo 2511

 

"Setelah itu tidak ada kabar beritanya. Kurang jelas dimana kini Lino berada. Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim "lebih unggul" dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK "lebih unggul" dari Polri. Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. Sampai kapan kasus ini diambangkan Polri dan KPK," tandas Neta.

 

Sukai/Lika Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline