Luluh oleh Cermin dan Gunting, Suku Anak Dalam Serahkan 73 Senjata Api

Suku-Anak-Dalam.jpg
(M SYUKUR/LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE - Kepolisian Batang Cenaku berhasil mengumpulkan sebanyak 73 pucuk senjata api laras panjang milik Suku Anak Dalam di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

 

Ternyata, tidak mudah untuk mengumpulkan senjata yang disebut Gobok tersebut. Bahkan, selama bertahun-tahun aparatur setempat telah mengupayakan beragam cara yang dilakukan kepolisian dan aparatur desa setempat untuk mengambil senjata yang digunakan untuk berburu itu.

 

"Kami sampai masuk keluar hutan dan harus berkomunikasi dengan baik dengan Suku Anak Dalam supaya mau berkompromi," kata Kapolsek Batang Cenaku Iptu Arsyad, dilansir dari Liputan6.com, Minggu, 14 Agustus 2016.

 

Setelah sekian lama berusaha, Iptu Arsyad akhirnya mengetahui keinginan Suku Anak Dalam dan menawarkan beberapa barang yang tidak berbentuk sembako.

 

"Jangan dikasih mie ataupun beras. Pasti tidak mau," kata Arsyad kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto yang ikut melihat puluhan senjata yang diserahkan Suku Anak Dalam.

 

Arsyad mengatakan, benda yang menarik perhatian Suku Anak Dalam adalah tembakau. Bukan sembarangan tembakau namun bukan pula tembakau dengan harga mahal.


 

"Tembakau ini khas, baik dari rasa dan wanginya. Dengan tembakau ini, Suku Anak Dalam mau menyerahkan senjata api yang dimilikinya," sebut Arsyad.

 

Selain tembakau, Suku Anak Dalam mau menyerahkan senjatanya setelah ditukarkan dengan lampu senter dan baterai yang biasa diikatkan di kepala. "Kadang satu baterai mau ditukar dengan tiga senjata api rakitan," kata Arsyad.

 

Suku Anak Dalam juga tertarik dengan kaca atau cermin. Benda tersebut tampak aneh bagi mereka, sebab anak-anak di pedalam hutan Riau itu tidak pernah melihat cermin.

 

Anak-anak dari suku itu, kata Arsyad menggunakan cermin ini untuk melihat gigi dan wajahnya. Kemudian ada pula gunting yang mampu membuat luluh hati Suku Anak Dalam menyerahkan senjata api mereka.

 

"Cermin dan gunting ini ditukar dengan beberapa senjata api ini. Tentunya pertukaran ini melalui komunikasi yang baik dan sudah dijalin sejak lama," kata Arsyad.

 

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto menghimbau Suku Anak Dalam yang masih menyimpan senjata api segera menyerahkannya.

 

Meski senjata itu digunakan untuk berburu dan dilakukan secara turun temurun, Kapolda menyebut kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya bisa 20 tahun dan sampai seumur hidup. Selain itu, penarikan senjata api bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," sebut Supriyanto.

 

Untuk menghindari gesekan antara kepolisian dan Suku Anak Dalam, Supriyanto mengimbau anggotanya di Polres Inhu dan Polsek Batang Cenaku untuk melakukan pendekatan secara persuasif. "Lakukan pendekatan humanis karena Polri merupakan pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat," ungkap Kapolda Riau Supriyanto.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline