Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum PT LIH

frans-katihokang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Zuhdy Febrianto)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam kasus pembakaran lahan konsesi perusahaan PT LIH, Kuasa Hukum terdakwa, Hendry Muliana Hendrawan menilai tuntutan Penuntut Umum tak didasarkan pada fakta persidangan.

 

Jaksa dianggap mengabaikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama sidang berlangsung. Menurut kuasa hukum Frans ini, tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dipaksakan yang hanya didasari keterangan saksi ahli.

 

“Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Hendry usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (19/5/2016). (KLIK: Sidang Pembacaan Tuntutan PT LIH Molor Berjam-jam)

 


Sebanyak 23 saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, Hendry melihat tidak ada satupun yang menyatakan atau bisa membuktikan bahwa kebakaran di kebun sawit milik PT LIH yang berlokasi di Gondai dilakukan oleh LIH. Perusahaan justru telah menjalankan SOP sehingga api dapat segera tertangani dan dalam tempo 4 hari sudah padam seluruhnya yakni 27-31 Juli 2015

 

Dari 23 orang saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh manajemen PT LIH, Hendry mengklaim semua saksi tersebut menguatkan bahwa LIH tidak terlibat dalam kebakaran lahan. Apalagi jaksa juga sudah melihat fakta dilapangan bahwa di sebelah Tenggara kebun LIH di Gondai terdapat lahan masyarakat yang bekas terbakar dan kini ditanami pohon karet berumur sekitar 2-3 bulan.

 

“Arah angin yang ada di lokasi juga sesuai keterangan saksi-saksi yaitu dari Tenggara menuju barat dimana terdapat kebun LIH sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa LIH secara sistematis membiarkan kebunnya terbakar. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mendapat informasi dan fakta yang lebih utuh dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendry. (BACA: Manajer Operasional PT LIH Dituntut 2 Tahun Penjara)

 

Dalam sidang pekan depan, Kamis (26/5/2016), Hendry akan membacakan dan menampilkan pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa hukum usai Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum hari ini. Dalam sidang pekan depan tersebut, kuasa hukum akan menampilkan pembelaan dalam slide presentasi muka persidangan untuk mematahkan poin-poin tuntutan dari PU.

 

"Pekan depan kita akan tampilkan pledoi kita dalam bentuk presentasi. Itu akan memudahkan hakim dan semuanya lebih fokus melihat poin mana saja yang kita bantah dan itu lebih efektif ketimbang hanya dibaca sehingga sulit untuk disimak," beber Hendry.