Dalam Sehari, Empat Pengedar Narkoba Dicokok

Satnarkoba-Tangkap-Pengedar-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ALVI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam sehari, Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk empat pengedar narkotika jenisa sabu, ganja, dan ekstasi dalam Operasi Antik 2016. Operasi ini digelar sudah tiga hari. 

 

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesma Riza mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang residivis sabu-sabu, MA (49), Senin (8/2/2016), di Jalan Tanjung Batu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu siap edar terbungkus dalam plastik bening.

 

(Baca Juga: Saya Dijebak Pak Polisi, Ekstasi Itu Bukan Punya Saya

 

Sore harinya, pukul pukul 16.30 WIB, kembali Satnarkoba menangkap RY (23), di Jalan Cut Nyak Dien, dekat kantor Gubernur Riau. RY saat ditangkap sedang membawa dua paket sabu seharga Rp 800 ribu.

 


Tersangka kemudian bernyanyi. Ia menyebut FR (22), sebagai orang yang mengedarkan sabu-sabu kepadanya. FR kemudian dikejar polisi ke rumahnya di Jalan Durian.

 

Polresta Ekspose Penangkapan Pengedar

KEPALA Satuan Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesma Riza, memperlihatkan sabu-sabu Selasa (9/2/2016).

 

Saat digerebek di  rumanya, polisi menemukan dua paket sedang sabu, tiga paket kecil dan 47 butir pil ekstasi. Tersangka FR mengatakan, ia memperoleh barang haram itu dari HD, hingga kini buron.

 

Setengah jam kemudian, pukul 17.00 WIB, polisi menangkap seorang pengedar daun ganja kering berinisial DD (21) dengan enam paket ganja kering.

 

(Klik Juga: Begini Modus Pengiriman Ribuan Ekstasi Malaysia ke Riau

 

''Tiga dari empat pengedar ini dikenakan pasal 112 junto 114 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,sedang untuk tersangka DD dikenakan pasal 111 dengan ancaman 12 tahun kurungan" ungkap Kompol Iwan Lesma Riza.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline