Hadiri Kampanye Suparman, Bawaslu Riau Laporkan Plt Gubernur ke Dua Menteri

Pemilukada-serentak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman ke Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

 

Dalam laporan Bawaslu kepada dua menteri tersebut, Plt Gubri diduga melakukan pelanggaran Pemilukada ketika menghadiri kampanye akbar satu pasangan calon di Rokan Hulu (Rohul), tahun 2015 lalu. (Baca Juga: Sengketa Pilkada di Riau Akan Disidangkan Senin Mendatang

 

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin mengatakan, seluruh laporan serta bukti telah dilapor kepada kementerian selaku lembaga negara di atas gubernur untuk segera diproses dan dilakukan tindak lanjut atas penemuan tersebut.

 

"Kita dari Bawaslu sudah melaporkan pelanggaran itu. Waktu itu, pelanggaran dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu yang melihat langsung penemuan tersebut. Laporan itu sudah ditembuskan kepada beberapa kelembagaan negara termasuk Kemenpan-ARB dan Kemendagri supaya cepat diproses dan diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut," ujar Edy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (8/1/2015).

 


Andi Rachman, panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman, dilaporkan karena ia datang menghadiri kampanye dengan memakai pakaian dinas lengkap plus mobil dinas. (Klik Juga: Musim Pilkada Usai PNS tak Dukung Calon Menang Cemas Dimutasi

 

"Waktu itu, ia (Andi Rachman) memang sudah mengambil masa cuti, tapi kesalahannya adalah ia berkampanye dengan pakaian dinas lengkap. Pakaian dinasnya cuma ditutupi pakai jaket saja, tapi tetap kelihatan kalau itu baju dinas," ungkap Edy.

 

Selain itu, tutur Ketua Bawaslu ini, menurut laporan dari Panwaslu Kabupaten Rohul, Andi datang menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan pengawal staf keprotokoleran.

 

Kini pelanggaran etik dilakukan Andi, ujarnya, sudah diproses secara hukum. Mengenai sanksinya, Edy mengatakan, tak punya kewenangan mengomentarinya. (Lihat Juga: KPU Berharap MK Gugurkan Gugatan Pasangan yang Kalah

 

"Tugas kita sebagai Bawaslu kan hanya melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran maka kami hanya akan sekadar melaporkan, bukan menindaklanjuti temuan tersebut untuk dikenai sanksi. Kita menyerahkan perihal sanksi hanya pada pihak-pihak yang berhak untuk melakukannya," pungkasnya. 

 

Simak berita seputar Pilkada Serentak lainnya dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline