Sengketa Pilkada Akan Disidangkan Senin Mendatang

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara sengketa hasil Pilkada serentak pada 8 kabupaten yang ada di Riau akan disidangkan Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/1/2016) mendatang. Pada hari itu, 8 kabupaten yang perkaranya disidangkan akan dilakukan dalam 2 tahap waktu, yakni pagi dan siang.



"Untuk Riau, kita sudah mendapat jadwal sidang pada hari Senin mendatang. Nantinya Bengkalis, Kuansing, Pelelawan, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir bersidang pada pukul 9.00 Wib. Sedangkan Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Siak pada pukul 13.00 Wib," kata Ilham Muhammad Yasir, komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Rabu (6/1/2015). (Baca Juga: Ini Strategi KPU Menangkan Gugatan di MK)



Ilham menjelaskan, Riau masuk dalam panel 2 bersama Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan sejumlah daerah lain. Sementara Sidang kali ini, MK membagi 3 panel yg masing-masing terdiri dari 3 majelis hakim konstitusi. "Ini lazim dilakukan oleh MK ketika MK menangani banyak perkara dalam satu waktu yang bersamaan. Misalnya dalam urusan Pilkada ini," ungkapnya.



Seluruh KPU kabupaten di Riau yang disengketakan juga telah mengikuti rapat konsolidasi di Jakarta bersama KPU pusat. Dalam rapat tersebut ada sekitar 147 KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menghadiri untuk membahas kesiapan dan strategi beracara nantinya. (Baca juga: KPU Berharap MK Gugurkan Gugatan Pasangan yang Kalah)



"Ada 147 KPU daerah yang hasil rekapitulasinya di gugat ke MK. Jumlah perkara ini cukup banyak yang harus diselesaikan oleh MK. Proses ini akan panjang dan melelahkan tapi dengan bekal bukti dokumentasi dan data yang kuat, kita yakin bisa menang nantinya," tegas Ilham.




Pada tahap awal ini, 147 KPU daerah yang hasil rekapitulasinya digugat akan menjalani sidang pendahuluan terlebih. Jika perkaranya dikabulkan oleh MK, maka akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Untuk sidang pendahuluan sendiri MK sudah mengagendakan destinasi waktunya mulai dari tanggal 7 Januari 2015 hingga 12 Januari 2015. 



"Jelang tanggal 11 ini, kita akan gunakan waktunya untuk mematangkan materi gugatan kita. Kita akan gunakan ini sebagai keuntungan tersendiri bagi kita," ungkap Ilham.

 

Simak berita seputar Pilkada Serentak lainnya dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline