Pengusaha Amerika Ini Didenda Karena Kirim Produk Halal Palsu ke Indonesia

Label-Halal.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pasang label halal bodong di produk makanan miliknya, seorang pebisnis Amerika Serikat William Aossey Jr, 74 tahun dipenjara 2 tahun dan denda sekitar Rp 802 juta. Ironisnya, produk Aossey itu diedarkan di Indonesia dan Malaysia.

 

Aossey merupakan pendiri Midamar Corp. di kota Cedar Rapids dan membangun perusahaan itu menjadi pemasok lebih dari 200 produk halal.

 

Sebagai anak seorang imigran asal Suriah, Aossey menjadi pemimpin di komunitas Muslim dan terhubung ke banyak politisi setempat.

BACA JUGA : Hasil Tes Rio Bikin Furbatto Puas

 


Seperti dilaporkan kantor berita AP, tahun lalu Aossey dinyatakan bersalah lantaran memerintahkan pegawainya memalsukan label pada paket produk daging sapi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat halal di Malaysia dan Indonesia.

KLIK JUGA : Banyak Korban Jiwa, Mumbai Tetapkan Daerah Dilarang Selfie

 

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada Midamar serta organisasi pemberi sertifikasi halal serta kepada dua orang anak laki-laki Aossey.

 

Produk Midamar datang dari rumah pemotongan hewan di Minnesota yang sebenarnya tidak memiliki persetujuan impor produk halal dari Malaysia dan Indonesia.

 

Yang terjadi, pegawai Midamar mencabut label dari rumah pemotongan itu dan menggantinya dengan label palsu yang menyatakan produk itu datang dari rumah pemotongan di Omaha, Nebraska yang telah mendapat persetujuan impor oleh Malaysia dan Indonesia.

 

Secara keseluruhan ada 22 kali pengapalan produk terjadi, melibatkan uang senilai US$740.000.

 

Pembelaan Aossey, hal ini bukanlah kriminalitas melainkan kekeliruan administratif belaka. Menurut pengacara Aossey, rumah pemotongan di Minnesota telah mendapat sertifikasi kosher atau standar pemotongan hewan menurut agama Yahudi, yang menurutnya bisa diterima oleh sebagian Muslim.