RIAU ONLINE, PEKANBARU - Industri asuransi kesehatan saat ini menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya biaya layanan kesehatan. Inflasi medis yang terus melonjak, perubahan profil kesehatan masyarakat, hingga perkembangan teknologi medis membuat perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian agar perlindungan yang diberikan kepada nasabah tetap berkelanjutan.
Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah repricing, yakni peninjauan kembali besaran premi atau kontribusi asuransi kesehatan secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya perlindungan dengan kondisi risiko dan biaya kesehatan yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara di Asia dan dunia. Negara seperti Singapura, Hong Kong, India, hingga Thailand mengalami peningkatan biaya rumah sakit dan obat-obatan yang jauh lebih cepat dibandingkan inflasi umum.
Di kawasan Eropa dan Amerika Serikat, tantangan serupa juga muncul akibat populasi yang semakin menua serta meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung.
Selain itu, kemajuan teknologi medis yang semakin canggih memang mampu meningkatkan kualitas perawatan pasien, namun juga berdampak pada kenaikan biaya layanan kesehatan.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan tren peningkatan penyakit tidak menular dari tahun ke tahun. Pada 2024, jumlah kasus penyakit kritis di Indonesia tercatat meningkat sekitar 11 persen, dari 29,7 juta kasus menjadi sekitar 33 juta kasus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berpotensi mengalami lebih dari satu kondisi penyakit kronis sekaligus.
Di sisi lain, industri asuransi nasional masih mencatatkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi dapat tumbuh sekitar 5 hingga 7 persen pada 2026.
Namun pertumbuhan tersebut harus dihadapkan pada tantangan inflasi medis yang diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.
Kondisi ini membuat biaya layanan kesehatan meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi, sehingga penyesuaian premi menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan asuransi kesehatan.
Apa Itu Repricing?
Dalam industri asuransi, repricing merupakan proses peninjauan dan penyesuaian harga premi atau kontribusi yang dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti inflasi medis, perubahan tingkat risiko nasabah, hingga peningkatan pengalaman klaim.
Tanpa peninjauan premi secara berkala, dapat terjadi ketidakseimbangan antara premi yang dibayarkan nasabah dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas layanan bahkan keberlangsungan produk asuransi itu sendiri.
Dengan kata lain, repricing merupakan langkah preventif agar perlindungan asuransi tetap dapat digunakan tidak hanya saat ini, tetapi juga di masa mendatang.
Meski demikian, dalam praktiknya peninjauan premi sering kali dipersepsikan oleh masyarakat sebagai kenaikan harga semata demi meningkatkan keuntungan perusahaan asuransi.
Padahal, repricing pada dasarnya merupakan proses penyesuaian yang mempertimbangkan berbagai faktor perubahan biaya dan risiko kesehatan.
Beberapa faktor yang memengaruhi penyesuaian premi antara lain meningkatnya biaya medis, seperti harga obat, biaya perawatan rumah sakit, serta tindakan medis yang cenderung naik setiap tahun.
Selain itu, perkembangan teknologi kesehatan yang menghadirkan metode perawatan baru juga dapat memengaruhi struktur biaya layanan kesehatan.
Faktor usia nasabah juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian premi, karena seiring bertambahnya usia seseorang, risiko kesehatan yang mungkin terjadi juga cenderung meningkat.
Regulasi untuk Menjaga Keseimbangan
Untuk memastikan mekanisme repricing berjalan transparan dan adil, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi hanya dapat melakukan peninjauan dan penetapan ulang premi maksimal satu kali dalam satu tahun polis. Selain itu, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada nasabah paling lambat 30 hari kalender sebelum perubahan premi diberlakukan.
Ketentuan ini dibuat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan industri asuransi di tengah meningkatnya inflasi medis.
"Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah, sehingga penyesuaian premi dapat dilakukan secara terukur dan transparan," demikian dijelaskan dalam kebijakan penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa besaran repricing tidak boleh melampaui asumsi margin produk yang sebelumnya telah dilaporkan kepada OJK. Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan asuransi menaikkan premi secara berlebihan hanya untuk meningkatkan keuntungan.
Pentingnya Repricing bagi Nasabah
Selain faktor biaya, perubahan profil kesehatan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting bagi regulator dan industri asuransi.
Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih ditanggung langsung oleh masyarakat atau dikenal sebagai out-of-pocket. Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan asuransi kesehatan swasta menjadi pelengkap penting bagi jaminan kesehatan dari pemerintah, khususnya untuk layanan tertentu yang tidak seluruhnya tercakup dalam program jaminan sosial.
Agar produk asuransi kesehatan tetap tersedia dan dapat berfungsi optimal, peninjauan premi secara berkala menjadi bagian dari pengelolaan risiko yang dilakukan secara hati-hati oleh perusahaan asuransi.
Peninjauan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor seperti riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia nasabah, guna memastikan perusahaan tetap memiliki kemampuan finansial untuk membayar klaim ketika nasabah membutuhkan layanan kesehatan.
Mendorong Prinsip Fair Pricing
Seiring berkembangnya industri asuransi, sejumlah perusahaan mulai menerapkan pendekatan fair pricing dalam proses peninjauan premi.
Konsep ini menekankan keadilan dalam penetapan harga premi, di mana besaran premi disesuaikan dengan profil kesehatan dan pengalaman klaim masing-masing nasabah.
Dengan pendekatan ini, individu yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah atau yang secara konsisten menjaga gaya hidup sehat berpotensi mendapatkan insentif berupa penyesuaian premi yang lebih ringan atau tambahan manfaat tertentu.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan rasa keadilan bagi nasabah, tetapi juga mendorong perilaku hidup sehat yang dapat menekan kebutuhan perawatan kesehatan di masa depan.
Salah satu contoh penerapan konsep ini dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menghadirkan fitur reward bagi nasabah yang jarang melakukan klaim karena kondisi kesehatannya tetap terjaga.
Melalui skema tersebut, pemegang polis dapat memperoleh keringanan premi hingga 20 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap gaya hidup sehat dan risiko kesehatan yang lebih rendah.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, peninjauan premi bukan hanya menjadi kepentingan industri asuransi semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Mekanisme repricing yang transparan dan terukur diharapkan dapat memastikan perusahaan asuransi tetap mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim serta memberikan layanan secara konsisten kepada nasabah.
Meski bagi sebagian masyarakat penyesuaian premi dapat memengaruhi besaran biaya yang harus dibayarkan, khususnya bagi kelompok dengan risiko kesehatan tertentu, langkah tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga agar perlindungan kesehatan tetap dapat diandalkan dalam jangka panjang.
Dengan kerangka pengawasan yang semakin kuat dari regulator, repricing diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem perlindungan kesehatan yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

